TRENDING
Pajak Marketplace 0,5% Mulai Dipungut, Pedagang Online Wajib Periksa Data dan Surat PernyataanDJP Pantau Penerimaan Pajak Setiap Pekan, Kejar Target Rp750,1 Triliun hingga Akhir 2026Pemerintah Perpanjang DP 0% Rumah dan Kendaraan hingga Akhir 2027, Perhatikan SyaratnyaKanwil DJP Jakbar Dorong Wajib Pajak Manfaatkan PSA: Pengurangan Sanksi hingga 100%Tiket Pesawat Nataru Bebas PPN, Cek!Telkom Percepat Perampingan Anak Usaha, Fokuskan Portofolio pada Bisnis IntiPresiden Prabowo Sampaikan Pesan Ini dalam Sidang Kabinet Paripurna 2 Tahun PemerintahannyaPemerintah Pastikan Harga BBM Subsidi Tidak Naik hingga Akhir 2026, Meski Minyak Mentah MelonjakPasar Saham Indonesia Tertekan, Ancaman Perubahan Status MSCI Picu Kekhawatiran InvestorInvestasi KEK Capai Rp382,1 Triliun, Serap 302.262 Pekerja hingga September 2026PPh Rumah Kontrakan 10%, Berbeda dengan Rumah Kos: Ini Aturan dan Cara Menghitung PajaknyaPenerimaan Pajak Daerah DKI Jakarta Capai Rp34,58 Triliun hingga September 2026Kanwil DJP Banten Perluas Layanan Pajak di MPP Suvarna Sutera, Wajib Pajak Bisa Konsultasi CoretaxPenerimaan Pajak Kanwil DJP Jabar III Capai Rp22,11 Triliun, PPN Domestik dan PPh Badan Jadi PenopangPenerimaan Pajak Kanwil DJP Kalselteng Capai Rp16,63 Triliun hingga September 2026Kanwil DJP Jabar I Buka Pojok Pajak di Jabar Kabisa 2026, Permudah Masyarakat Mengakses Layanan PerpajakanPajak Marketplace 0,5% Mulai Dipungut, Pedagang Online Wajib Periksa Data dan Surat PernyataanDJP Pantau Penerimaan Pajak Setiap Pekan, Kejar Target Rp750,1 Triliun hingga Akhir 2026Pemerintah Perpanjang DP 0% Rumah dan Kendaraan hingga Akhir 2027, Perhatikan SyaratnyaKanwil DJP Jakbar Dorong Wajib Pajak Manfaatkan PSA: Pengurangan Sanksi hingga 100%Tiket Pesawat Nataru Bebas PPN, Cek!Telkom Percepat Perampingan Anak Usaha, Fokuskan Portofolio pada Bisnis IntiPresiden Prabowo Sampaikan Pesan Ini dalam Sidang Kabinet Paripurna 2 Tahun PemerintahannyaPemerintah Pastikan Harga BBM Subsidi Tidak Naik hingga Akhir 2026, Meski Minyak Mentah MelonjakPasar Saham Indonesia Tertekan, Ancaman Perubahan Status MSCI Picu Kekhawatiran InvestorInvestasi KEK Capai Rp382,1 Triliun, Serap 302.262 Pekerja hingga September 2026PPh Rumah Kontrakan 10%, Berbeda dengan Rumah Kos: Ini Aturan dan Cara Menghitung PajaknyaPenerimaan Pajak Daerah DKI Jakarta Capai Rp34,58 Triliun hingga September 2026Kanwil DJP Banten Perluas Layanan Pajak di MPP Suvarna Sutera, Wajib Pajak Bisa Konsultasi CoretaxPenerimaan Pajak Kanwil DJP Jabar III Capai Rp22,11 Triliun, PPN Domestik dan PPh Badan Jadi PenopangPenerimaan Pajak Kanwil DJP Kalselteng Capai Rp16,63 Triliun hingga September 2026Kanwil DJP Jabar I Buka Pojok Pajak di Jabar Kabisa 2026, Permudah Masyarakat Mengakses Layanan Perpajakan
PajakOnline
Beranda
Berita Pajaknews
Hubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua berita

Headlines

Keringanan Pajak Belum Optimal

·

Keringanan Pajak Belum Optimal

PajakOnline.com—Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan bahwa agenda utama pemerintah saat ini adalah penanganan Covid-19.

Pemerintah fokus melindungi kesehatan dan keselamatan jiwa banyak orang, tapi di saat yang sama harus memastikan daya beli dan perlindungan sosial tetap terjaga.

"Kami juga mendukung sektor bisnis. Seperti yang dilakukan negara lain, kami memberikan banyak insentif fiskal, salah satunya keringanan pajak ke sektor bisnis dan individu," kata Wamenkeu Suahasil Nazara dalam Webinar "Tax Challenges and Reforms to Finance The Covid-19 Recovery and Beyond" di Jakarta, belum lama ini atau pada Kamis (1/10/2020).

Dia mengungkapkan, agenda utama pemerintah saat ini adalah penanganan Covid-19. Di Indonesia, sejauh ini pemerintah sudah memberikan sebesar 0,5-0,7% dari PDB untuk keringanan pajak.

"Tentu saja ekonomi tertekan karena aktivitas ekonomi banyak yang terhambat. Jadi mungkin keringanan pajak ini tidak akan optimal," kata dia.

Kendati demikian, Suahasil mengakui bahwa rasio pajak terhadap PDB rendah. Hal itu menjadi kendala bagi pemerintah.

"Dalam jangka menengah, kami harus memastikan konsolidasi fiskal bisa terjaga. Jika defisit tahun ini 6,3% dari PDB, tahun depan kami menargetkan 5,7% defisit dari GDP. Tapi di jangka menengah 2023, kami menargetkan defisit harus kembali di bawah 3%. Di titik itu, kita harus punya konsolidasi fiskal," jelasnya.

Rasio pajak ke PDB yang rendah dan kebutuhan akan konsolidasi fiskal yang terjaga menjadi alasan penting untuk menyusun reformasi kebijakan perpajakan dan administrasi pajak yang baik.

Sementara itu, Managing Partners and Director PajakOnline Consulting Group Abdul Koni mengatakan, keringanan pajak atau pemberian fasilitas insentif pajak dari Pemerintah dapat membantu kalangan dunia usaha yang saat ini sedang mengalami kesulitan cash flow dan lagi berupaya memulihkan kegiatan usahanya di tengah pandemi.

“Keringanan pajak terbukti membantu para wajib pajak, termasuk para pelaku usaha yang saat ini mengalami kesulitan di tengah pandemi Covid-19 yang belum diketahui kapan berakhirnya.

Stimulus ini dapat mengurangi terjadinya PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) di masa resesi seperti ini. Selain itu, membuat pelaku usaha dapat bertahan,” kata Koni, mantan auditor Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Berita lainnya di Headlines