PajakOnline.com—Berdasarkan Peraturan Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/2018 dalam aturan tersebut membahas mengenai tata cara pendaftaran dan pemberian NPWP, pelaporan usaha, pengukuhan PKP, Penghapusan NPWP, dan Pencabutan Pengukuhan PKP serta Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak.
Pencaputan PKP diartikan sebagai sebuah upaya yang dilakukan badan usaha atau pengusaha untuk melepaskan kewajiban perpajakan yang sebelumnya PKP menjadi bukan PKP. Hal tersebut dilakukan sebab badan usaha atau pengusaha sudah tidak lagi memenuhi syarat sebagai pengusaha kena pajak. Untuk itu, pencabutan PKP dapat dilakukan dengan melampirkan dokumen-dokumen yang menjadi persyaratan bahwa PKP yang bersangkutan sudah tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai PKP.
Dalam mengajukan permohonan pencabutan PKP, badan usaha atau pengusaha dalam melakukannya dengan 2 mekanisme, yaitu dilakukan secara online (daring) atau dilakukan secara langsung melalui KPP atau KP2KP terdaftar atau melalui pos perusahaan jasa ekspedisi maupun jasa kurir.
Sesuai dengan peraturan perpajakan yaitu ketika seorang pengusaha yang memperoleh omset lebih dari Rp4,8 miliar dalam setahun, maka wajib pajak yang bersangkutan wajib mengukuhkan diri sebagai PKP. Demikian, apabila di kemudian hari usaha yang dijalankan mengalami penurunan omset atau dalam artian di bawah Rp4,8 miliiar, maka PKP memiliki hak untuk mengajukan pencabutan pengukuhan PKP.
Adapun ketentuan ataupun persayaratan bagi setiap PKP dalam melakukan pencabutan status pengukuhan PKP yang diatur dalam:
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/2018 perihal Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), Pelaporan Usaha dan Pengukuhan (PKP) Pengusaha Kena Pajak, Penghapusan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan Pencabutan Pengukuhan PKP (Pengusaha Kena Pajak), serta Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak.
- Peraturan Menteri Keuangan (PMK) PMK-182/PMK.03/2015 Pasal 11 ayat (1) mengenai pencabutan pengukuhan PKP dilakukan terhadap PKP yang sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif maupun objektif berdasarkan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku.
- Peraturan Menteri Keuangan (PMK) PMK-182/PMK.03/2015 dalam Pasal 11 ayat (2).
Melakukan pengajuan permohonan pencabutan PKP memang sudah menjadi hak seluruh wajib pajak yang telah dikukuhkan sebagai PKP. Namun, dalam hal ini terdapat beberapa ketentuan yang perlu diketahui dan wajib dipenuhi oleh PKP, antara lain:
