PajakOnline.com—Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo akrab disapa Bamsoet mengajak warga masyarakat wajib pajak segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan orang pribadi. Batas waktunya tinggal sepekan lagi atau hingga akhir Maret 2023 ini. Terlambat lapor SPT Tahunan akan kena denda sebesar Rp100 ribu bagi wajib pajak orang pribadi. Sedangkan batas waktu bagi wajib pajak badan hingga akhir April 2023. Apabila wajib pajak badan terlambat melaporkan SPT Tahunannya dikenakan denda Rp1 juta.
Bamsoet mengaku telah melaporkan SPT Tahunan kemarin bertepatan hari libur nasional cuti bersama menyambut Ramadhan. Bamsoet mengatakan, pelaporan SPT Tahunan melalui aplikasi e-Filing sangat mudah dilakukan karena bisa dilakukan dari mana saja dan kapan saja. “Bahkan, di saat libur seperti hari ini pun saya bisa dengan mudah melaporkan SPT Tahunan," katanya.
Pelaporan SPT Tahunan Bamsoet tersebut disaksikan langsung oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dwi Astuti, Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Kerja sama Perpajakan Direktorat P2 Humas Natalius, (Kepala Bidang (Kabid) P2Humas Kanwil DJP Jakarta Timur Sugeng Satoto, dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Duren Sawit Amty Nur Hayati.
Bamsoet mengatakan, membayar pajak adalah sebagai bentuk gotong royong menyukseskan berbagai agenda pembangunan nasional. Uang yang berasal dari rakyat melalui pajak tersebut kemudian akan dikembalikan lagi kepada rakyat dalam berbagai program pembangunan yang dijalankan pemerintah.
Menurut Kementerian Keuangan melalui DJP, hingga 13 Maret 2023 lalu sebanyak 7,1 juta Wajib Pajak sudah melaporkan SPT Tahunan. Angka tersebut merupakan 37,46 persen dari angka kepatuhan SPT Tahunan 2023, dan tumbuh 15,41 persen dibandingkan tahun 2022.
Sementara itu, penerimaan pajak sampai dengan Februari 2023 juga sangat kuat dengan realisasi mencapai Rp279,98 triliun atau 16,3 persen dari target Anggaran pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023.
