PajakOnline.com—Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo mendukung langkah pemerintah yang mengenakan pajak atas transaksi aset kripto.
Pajak yang dikenakan adalah Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68 Tahun 2022, efektif berlaku mulai 1 Mei 2022.
"Mengingat perkembangan aset kripto di Indonesia semakin pesat. Kementerian Perdagangan mencatat, nilai transaksi aset kripto mencapai Rp64,9 triliun pada 2020. Meningkat menjadi Rp859,4 triliun pada 2021,” kata Bambang Soesatyo yang akrab disapa Bamsoet dalam pernyataannya di media sosial akun Instagram pribadinya, kami kutip hari ini.
Bamsoet menyebutkan langkah pemerintah mengenakan pajak atas transaksi kripto dapat menambah pemasukan bagi negara.
"Kemampuan pasar aset kripto dalam menghimpun dana tersebut jauh lebih besar dibandingkan kemampuan pasar modal konvensional yang jumlahnya masih berada pada kisaran Rp363,3 triliun,” katanya.
