PajakOnline.com—Wajib pajak sebagai pelaku usaha atau pengusaha yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Tahun 1984 dan perubahannya wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak atau PKP.
Pengusaha, dalam hal ini, bisa didefinisikan sebagai Orang Pribadi atau Badan dalam bentuk apapun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean.
Pengusaha Badan berkewajiban untuk melaporkan usahanya ke setiap kantor Ditjen Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan pengusaha dan tempat kegiatan usaha dilakukan. Pengusaha Badan yang telah memenuhi syarat sebagai PKP namun tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP dapat dikenai sanksi tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan bukan merupakan PKP, kecuali Pengusaha kecil tersebut memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP serta telah mengajukan pernyataan tertulis untuk dikukuhkan sebagai PKP.
Pengusaha kecil yang tidak memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP tetapi memiliki nilai peredaran bruto pada suatu Masa Pajak melampaui batasan yang telah ditentukan, maka wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP paling lambat akhir Masa Pajak berikutnya.
Pengusaha Kena Pajak yang tidak memenuhi kewajiban untuk melaporkan usahanya, dapat memperoleh pengukuhan secara jabatan. Hal ini dapat dilakukan apabila berdasarkan data yang dimiliki oleh Ditjen Pajak ternyata pengusaha tersebut telah memenuhi syarat untuk dikukuhkan sebagai PKP.
Misalnya, Pengusaha telah melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP pada 2017. Namun, pada kemudian hari diketahui bahwa sejak 2016 seharusnya pengusaha tersebut sudah dikukuhkan menjadi PKP. Maka, kewajiban sebagai PKP harus dipenuhi oleh pengusaha tersebut sejak 2016.
Fungsi Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
1. Sebagai bentuk pengawasan administrasi perpajakan
2. Melaksanakan hak dan kewajiban di bidang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
3. Mengetahui identitas Pengusaha Kena Pajak yang sebenarnya.
Hak dan Kewajiban Pengusaha Kena Pajak
Pengusaha harus memahami hak dan kewajiban perpajakan apabila sudah dikukuhkan sebagai PKP. Adapun hak dan kewajiban yang dimaksud adalah sebagai berikut:
Hak Setelah menjadi PKP
1. Meminta restitusi apabila Pajak Masukan lebih besar daripada Pajak Keluaran, dan berhak atas kompensasi kelebihan pajak
