TRENDING
DPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026DPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Kolaborasi Gema Inti, Kanwil DJP Jakbar Sosialisasi NIK Jadi NPWP

Redaksi PajakOnline · 16 Feb 2023, 07.57 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Barat berkolaborasi dengan Gema Inti (Generasi Muda Perhimpunan Indonesia Tionghoa) menggelar Sosialisasi Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pada hari Rabu (15/2/2023) di kawasan Petak Enam Gedung Chandra, Jalan Pancoran Nomor 43, Glodok, Jakarta Barat.

Kegiatan sosialisasi ini dihadiri Wakil Ketua Umum Gema Inti Albert Darmawan, Sekjen Perhimpunan Inti (Indonesia-Tionghoa) Candra Jap, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jakarta Barat Herry Setyawan, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tamansari Aly Rahmat Shaleh dan Perwakilan Petak Enam, serta para peserta yang antara lain merupakan anggota Gema Inti juga para pemilik gerai dan toko, bahkan pengunjung di kawasan Petak Enam dan Gedung Chandra.

Wakil Ketua Umum Gema Inti Albert Darmawan dalam sambutannya menyampaikan, Gema Inti merupakan sayap organisasi Perhimpunan Inti yang dibentuk atas dasar semangat anak muda yang mau belajar, bersuara, berkarya dan membangun koneksi sesama jaringan organisasi serta mengekspresikan apa yang menjadi buah pikirannya untuk mencari solusi atas keresahan-keresahan yang dirasakan oleh anak muda.

“Gema Inti Pusat bekerja sama dengan Kanwil DJP Jakarta Barat dan Petak Enam mengadakan acara sosialisasi ini untuk membantu masyarakat umum untuk memahami lebih lanjut bagaimana memadankan NIK KTP dengan NPWP yang sudah berlaku 1 Juli 2022 dan NPWP tidak dapat digunakan lagi pada 1 Januari 2024,” katanya.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Herrry Setyawan menjelaskan, pemadanan NIK sebagai NPWP merupakan tindak lanjut atas amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Selain pemadanan NIK sebagai NPWP, DJP juga saat ini sedang melangsungkan Reformasi Sistem Administrasi Perpajakan. Terdapat 21 proses bisnis perpajakan akan berubah dengan hadirnya Pembaruan Sistem Inti Perpajakan (PSIAP). Lima diantaranya akan berdampak langsung kepada wajib pajak.

Materi sosialisasi adalah mengenai pemadanan NIK sebagai NPWP yang disampaikan oleh Fungsional Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jakarta Barat Herman Setyawan dan Dian Jatmiko Adi. Herman memaparkan, pemadanan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Orang Pribadi yang merupakan penduduk Indonesia menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) merupakan amanat UU HPP.

Adapun manfaat dari integrasi NIK dengan NPWP adalah untuk memudahkan wajib pajak dalam administrasi perpajakan dengan menggunakan identitas tunggal. Per tanggal 1 Januari 2024 seluruh layanan administrasi perpajakan dan layanan lain yang membutuhkan NPWP, sudah menggunakan NPWP dengan format baru. Sedangkan Dian Jatmiko memaparkan tentang kewajiban perpajakan wajib pajak untuk melaporkan seluruh kegiatan usaha dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa dan Tahunan sesuai kondisi sebenarnya.

Dalam kegiatan hari ini, dibuka pula layanan konsultasi dan asistensi bagi para peserta dan pengunjung yang hadir di Petak Enam. Bahkan, untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak, dibuka pula layanan Pojok Pajak di lantai 3 Petak Enam selama lima hari mulai tanggal 16 sampai tanggal 18 Februari 2023 dan tanggal 20 dan 21 Februari 2023.