PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan ketentuan pengenaan tarif pajak penghasilan (PPh) lebih tinggi 20% terhadap wajib pajak yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) masih berlaku.
Penjelasan ini disampaikan DJP saat menanggapi pertanyaan dari warganet di media sosial yang menanyakan mengenai aplikasi e-bupot 21/26. DJP menerangkan E-bupot 21/26 saat ini belum mengenakan tarif lebih tinggi 20%.
“Namun, Pasal 21 ayat (5a) UU PPh s.t.d.d. UU HPP mengatur terkait dengan tarif lebih tinggi 20% daripada tarif yang diterapkan terhadap WP yang memiliki NPWP dan saat ini ketentuan tersebut belum dicabut,” jelas DJP melalui media sosial X akun Kring Pajak dikutip hari ini.
Pasal 21 ayat (5a) UU PPh menyatakan besaran tarif yang diterapkan terhadap wajib pajak yang tidak memiliki NPWP lebih tinggi 20% daripada tarif yang diterapkan terhadap wajib pajak yang dapat menunjukkan NPWP.
Kepemilikan NPWP dapat dibuktikan oleh wajib pajak, antara lain dengan cara menunjukkan kartu NPWP. Dalam format bukti pemotongan (bupot) PPh Pasal 21 pada PER-2/PJ/2024, tersedia kolom yang dapat diisi oleh pemotong pajak bila penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 tidak memiliki NPWP.
