TRENDING
BSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu AturanSatgas PKH Setor Rp13,24 Triliun ke Negara, Termasuk Penerimaan PajakTiga Indikator Ekonomi Menguat, Fundamental Indonesia Makin Terjaga Masuki Kuartal IV 2026Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,29 Persen, Konsumsi dan Investasi Jadi PenopangInflasi September 2026 Naik Jadi 3,28 Persen, Harga Pangan Jadi SorotanSurplus Perdagangan Indonesia Capai USD7,25 MiliarDJP Perkuat Implementasi Pajak Minimum Global, Sasar Wajib Pajak MultinasionalTarget Pajak 2027 Naik, DJP Pastikan Restitusi Tetap Cair Tepat WaktuPMK 71/2026 Buka Pengajuan Penghapusan Sanksi Pajak hingga 2 TahunKanwil DJP Bali Serahkan Tersangka Pidana di Bidang PerpajakanDJP Terbitkan Aturan Penyedia Printer Meterai Teraan DigitalGaruda Juara ASEAN! Bekap Thailand Lewat Penalti, Gema Sasmita Bicara DNA JuaraDJP Kejar Target Pajak Rp2.593,4 Triliun pada 2027Tax Ratio 2027 Ditargetkan 9,26%, DJP Andalkan Coretax dan Perluasan Basis PajakSebanyak 11 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Oktober 2026, Cek Daftar dan KeringanannyaSuahasil Lantik 17 Pejabat Kemenkeu, 13 di Antaranya Pejabat Strategis DJPBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu AturanSatgas PKH Setor Rp13,24 Triliun ke Negara, Termasuk Penerimaan PajakTiga Indikator Ekonomi Menguat, Fundamental Indonesia Makin Terjaga Masuki Kuartal IV 2026Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,29 Persen, Konsumsi dan Investasi Jadi PenopangInflasi September 2026 Naik Jadi 3,28 Persen, Harga Pangan Jadi SorotanSurplus Perdagangan Indonesia Capai USD7,25 MiliarDJP Perkuat Implementasi Pajak Minimum Global, Sasar Wajib Pajak MultinasionalTarget Pajak 2027 Naik, DJP Pastikan Restitusi Tetap Cair Tepat WaktuPMK 71/2026 Buka Pengajuan Penghapusan Sanksi Pajak hingga 2 TahunKanwil DJP Bali Serahkan Tersangka Pidana di Bidang PerpajakanDJP Terbitkan Aturan Penyedia Printer Meterai Teraan DigitalGaruda Juara ASEAN! Bekap Thailand Lewat Penalti, Gema Sasmita Bicara DNA JuaraDJP Kejar Target Pajak Rp2.593,4 Triliun pada 2027Tax Ratio 2027 Ditargetkan 9,26%, DJP Andalkan Coretax dan Perluasan Basis PajakSebanyak 11 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Oktober 2026, Cek Daftar dan KeringanannyaSuahasil Lantik 17 Pejabat Kemenkeu, 13 di Antaranya Pejabat Strategis DJP
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Koperasi untuk Rakyat yang Tergusur

· · pajakonline.com

Oleh: Dr. Rino A. Sa’danoer
Ketua Koperasi Aliansi Rakyat Indonesia Makmur (Karima)

PajakOnline.com—Gonjang ganjing masuknya tenaga kerja China kelas buruh ke Indonesia cukup membuat keresahan di kalangan masyarakat bawah di beberapa daerah di Indonesia. Paling tidak inilah berita yang banyak beredar di media sosial. Angka pasti jumlah buruh China yang masuk ke Indonesia juga tidak pernah diketahui. Namun keresahan masyarakat akan kepastian masa depan mereka, terutama yang menyangkut dengan peluang bekerja sebagai buruh kasar, merupakan salah satu ancaman sebagai akibat dari kehadiran buruh China di Indonesia.

Bisa diperkirakan, jika arus investasi China yang masuk ke Indonesia di masa depan akan meningkat, maka jumlah buruh China yang masuk ke Indonesia, sebagai akibat dari investasi tersebut, akan meningkat pula. Tenaga buruh China akan mendominasi kesempatan kerja di level bawah, sehingga peluang bekerja bagi masyarakat Indonesia kelas bawah akan semakin sempit pula. Ini merupakan kegelisahan masyarakat di beberapa tempat di Indonesia saat ini. Apa konsekuensinya jika hal ini terjadi?

Makin sempitnya lapangan pekerjaan, akan memengaruhi pendapatan. Keterbatasan untuk memperoleh pendapatan akan meningkatkan pula angka kemiskinan. Kemiskinan akan membatasi masyarakat untuk memenuhi kebutuhan primer maupun kebutuhan sekunder mereka. Bagaimana jalan keluarnya untuk mengantisipasi kemiskinan di masa depan?

Koperasi yang merupakan wadah tempat berkumpulnya orang-orang, dapat menjadi sarana untuk mengatasi kemiskinan. Kumpulan orang yang tergabung dalam koperasi dapat membentuk kumpulan modal, sehingga usaha bersama dapat dimulai. Dengan berkembangnya jumlah keanggotaan koperasi, pembelian barang-barang konsumsi maupun produksi dapat diperoleh dengan harga yang lebih rendah. Jumlah anggota koperasi yang besar, akan menciptakan skala ekonomi.

Melalui koperasi, anggota juga lebih mudah untuk memperoleh pinjaman dari pihak ketiga, karena prinsip tanggung renteng yang berlaku di koperasi. Saling menjamin antara anggota adalah praktek yang lazim dilakukan oleh koperasi yang bergerak di sektor jasa keuangan di Indonesia.

Prinsip penting yang berlaku di koperasi adalah edukasi anggota. Disamping edukasi untuk mengenal hak dan kewajiban anggota koperasi, banyak jenis edukasi yang bisa dilakukan oleh koperasi kepada anggotanya. Mulai dari peningkatan keahlian anggota untuk berusaha, peningkatan keterampilan anggota dalam berbagai bidang, seperti bertani, berdagang, pemasaran, manajemen, bertukang, dan sebagainya. Dengan meningkatnya keterampilan anggota, akan tercipta pula peluang untuk berusaha atau untuk mendapatkan pekerjaan baru.

Pemupukan modal bersama, terciptanya kesempatan berusaha, peningkatan keterampilan dan terbentuknya skala ekonomi, merupakan nilai tambah yang diciptakan oleh koperasi untuk masyarakat yang tergabung dalam koperasi. Dengan sendirinya, melalui nilai tambah yang diciptakan akan menjauhkan anggota dari kemiskinan, terutama masyarakat yang menjadi korban kebijakan investasi dari China.