PajakOnline.com—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan sebanyak 134 pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memiliki saham di 280 perusahaan. Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengungkapkan, kepemilikan saham saat ini tak memiliki aturan yang jelas.
"Boleh tapi bukannya boleh, tidak etis. Kalau peraturan pemerintah (PP) nya bilang tidak etis. Jadi harusnya waktu PP Tahun 80 dilarang berbisnis, tapi PP berikutnya gak jelas ngaturnya hanya bilang agar memiliki kegiatan yang etis," kata Pahala dalam keterangan kepada pers, dikutip hari ini.
Adapun dari 280 perusahaan tersebut, Pahala mengatakan pihaknya sedang fokus mencari perusahaan yang bergerak di bidang konsultan pajak.
KPK menyampaikan hal tersebut berdasarkan hasil analisis pangkalan data (database) Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). "Kita lakukan pendalaman terhadap data yang kita punya, tercatat bahwa 134 pegawai pajak ternyata punya saham di 280 perusahaan," kata Pahala.
Pahala membenarkan dari temuan KPK terungkap 134 pegawai DJP itu mempunyai saham di 280 perusahaan atas nama istri mereka masing-masing.
"Itu saham yang dimiliki, baik oleh yang bersangkutan maupun istri. Sebagian besar sih nama istri, tapi kan kalau di LHKPN yang bersangkutan dan istri dianggap sama," kata Pahala. Menurut Pahala, 280 perusahaan yang sahamnya dipunyai oleh 134 pegawai pajak itu bergerak di berbagai sektor.
"Kalau perusahaannya apa saja, sedang kita dalami dan bervariasi. Kalau lihat namanya sih ada yang katering," ucap Pahala. Pahala menyebut informasi kepemilikan saham oleh penyelenggara negara yang tercantum dalam LHKPN memang terbatas. Sebab di dalam LHKPN hanya nilai saham saja yang dicatatkan. Tetapi, aset, penghasilan, maupun utang dari perusahaan terkait tidak dirinci dalam LHKPN.
