PajakOnline.com—Berdasarkan Pasal 9 ayat (4c) UU PPN, Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang memiliki kriteria sebagai PKP Berisiko Rendah diberikan pengembalian pendahuluan apabila terdapat kelebihan pembayaran pajak. Pengembalian pendahuluan tersebut dilakukan sesuai ketentuan pada Pasal 17C ayat (1) UU KUP.
Dalam Pasal 13 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2018 yang terakhir diubah dengan PMK Nomor 209 Tahun 2021 (PMK-209/2021), terdapat sembilan kegiatan usaha yang dapat ditetapkan menjadi PKP Berisiko Rendah. Kegiatan usaha tersebut meliputi:
- Perusahaan yang sahamnya diperdagangkan di bursa efek di Indonesia
- BUMN dan BUMD sesuai ketentuan
- PKP Mitra Utama Kepabeanan PKP Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator)
- Pabrikan atau produsen lain yang memiliki tempat untuk melakukan kegiatan produksi
- PKP Persyaratan Tertentu
- Pedagang besar farmasi
- Distributor alat kesehatan
- Perusahaan yang dimiliki secara langsung oleh BUMN dengan saham lebih dari 50%
Kemudian ada persyaratan yang harus dipenuhi untuk dapat ditetapkan sebagai PKP Berisiko Rendah yakni sebagai berikut:
1. Telah menyampaikan SPT Masa PPN selama 12 bulan terakhir
2. Tidak sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan dan/atau penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan
3. Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam jangka waktu 5 tahun terakhir, dan
4. Mengajukan permohonan ke KPP tempat PKP dikukuhkan.
Sementara itu, bagi PKP yang memenuhi kriteria sebagai WP Persyaratan Tertentu, juga dapat diperlakukan sebagai PKP Berisiko Rendah tanpa perlu mengajukan permohonan ke KPP. Status sebagai PKP Risiko Rendah dapat diperoleh sepanjang WP tersebut tidak sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan dan/atau penyidikan tindak pidana perpajakan, dan tidak pernah dipidana karena tindak pidana perpajakan dalam jangka waktu lima tahun terakhir.
Prosedur Pengembalian Pendahuluan PKP Berisiko Rendah
