PajakOnline.com—Ketentuan eksportir bereputasi baik tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Eksportir dan Importir yang Bereputasi Baik. Pemerintah memberikan kemudahan ekspor kepada para eksportir yang bereputasi baik. Selain itu, eksportir yang ditetapkan sebagai eksportir bereputasi baik juga dapat diberikan kemudahan perizinan berusaha.
Berdasarkan Pasal 1 angka 4 Permendag 17/2021, eksportir merupakan orang perseorangan atau lembaga atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum, yang melakukan ekspor. Sementara itu, eksportir bereputasi baik adalah eksportir yang memiliki rekam jejak kepatuhan yang baik dalam pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang ekspor (Pasal 1 angka 5 Permendag 17/2021.
Eksportir bereputasi baik ditetapkan oleh Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan atas nama Menteri Perdagangan. Penetapan sebagai eksportir bereputasi baik dapat berdasarkan pada rekomendasi kementerian atau lembaga pemerintah non-kementerian.
Untuk dapat ditetapkan sebagai eksportir bereputasi baik, eksportir harus memenuhi 6 kriteria. Di antaranya:
- Pertama, telah memenuhi kewajiban laporan realisasi atas seluruh persetujuan ekspor yang telah dilakukan untuk masing-masing komoditi dalam 1 tahun terakhir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Kedua, mendapatkan status valid dalam konfirmasi status wajib pajak (KSWP) dari Kementerian Keuangan selama 2 tahun terakhir.
- Ketiga, pelaksanaan ekspor barang dalam 2 tahun terakhir sesuai dengan bidang usaha atau nature of business.
