PajakOnline.com— Laporan per Negara atau juga disebut dengan Country by Country Report (CbCR) merupakan bagian dari Dokumentasi Penentuan Harga Transfer (TP-Documentation). CbCR memuat berbagai informasi di antaranya alokasi penghasilan, pajak yang dibayar, aktivitas usaha per negara atau yurisdiksi dari anggota grup, hingga laba atau rugi, modal, serta akumulasi laba ditahan. Sama halnya seperti Dokumen Induk dan Dokumen Lokal, tidak seluruh Wajib Pajak yang melakukan transaksi afiliasi wajib menyampaikan CbCR.
Berikut merupakan kriteria Wajib Pajak yang diwajibkan untuk menyampaikan CbCR, antara lain :
1. Kriteria pertama yang wajib menyampaikan CbCR adalah Wajib Pajak yang merupakan Ultimate Parent Entity (UPE). Wajib Pajak dalam negeri UPE dari suatu Grup Usaha dengan peredaran bruto konsolidasi lebih dari atau sama dengan Rp11 Triliun wajib menyelenggarakan dan menyampaikan CbCR ke DJP. Mekanisme penyampaian yang digunakan ialah primary filing. Wajib Pajak UPE wajib menyampaikan CbCR beserta kertas kerja.
2. Kriteria kedua adalah Wajib Pajak dalam negeri yang merupakan anggota Grup Usaha yang UPE-nya merupakan subjek pajak luar negeri dengan peredaran bruto konsolidasi lebih dari atau sama dengan 750 Juta Euro. Wajib Pajak tersebut menyampaikan CbCR dengan mekanisme local filing, yakni menyampaikan CbCR tanpa kertas kerja.
