TRENDING
Tidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan Perpanjangannya
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Syarat dan Ketentuan Gunakan Kuasa Pajak

Redaksi PajakOnline · 30 Jul 2023, 05.25 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Wajib Pajak dapat menunjuk seorang kuasa, baik yang berasal dari karyawan atau konsultan pajak. Terdapat beberapa syarat serta prosedur yang harus dipenuhi ketika ingin menunjuk kuasa. Mari kita bahas lengkapnya.

Sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 229/PMK.03/2014 Tahun 2014 tentang Persyaratan Serta Pelaksanaan Hak Kewajiban Dan Kewajiban Seorang Kuasa, kuasa pajak merupakan orang yang menerima kuasa khusus dari Wajib Pajak untuk melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan tertentu dari Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan tertentu merupakan suatu proses pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak yang berkaitan dengan satu jenis pajak untuk satu tahun pajak, atau satu bagian tahun pajak, atau satu/beberapa masa pajak, kecuali pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan tersebut dilakukan untuk beberapa jenis pajak sebagai satu kesatuan.

Seorang kuasa pajak ini sejatinya adalah konsultan pajak dan karyawan Wajib Pajak.

Berikut ini syarat yang harus dipenuhi untuk menggunakan jasa kuasa Wajib Pajak, antara lain:


  •  Melampirkan Surat Kuasa Khusus. Adapun isi Surat Kuasa Khusus paling sedikit memuat nama, alamat, dan tandatangan di atas meterai serta Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dari Wajib Pajak pemberi kuasa; nama, alamat, dan tandatangan serta NPWP penerima kuasa; dan hak dan/atau kewajiban perpajakan tertentu yang dikuasakan. Formulir Surat Kuasa Khusus dapat diunduh di https://www.pajak.go.id/id/kuasa-wajib-pajak-0;

  • Sebelum pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan yang dikuasakan;

  • Bersamaan dengan pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan yang dikuasakan;

  • Jika tidak disampaikan persyaratan di atas, seseorang yang diberi kuasa dianggap bukan sebagai seorang kuasa, atau tidak dapat melimpahkan kuasa yang diterima kepada orang lain; dan

  • Membuat surat penunjukan jika meminta orang lain atau karyawannya untuk menyampaikan dan/atau menerima dokumen perpajakan tertentu yang diperlukan kepada dan/atau dari pegawai DJP.


Kemudian, seorang kuasa pajak bisa diberhentikan/dicabut apabila terbukti melakukan perbuatan tertentu. Berikut ini ketentuan yang melanggar ketentuan tertentu, yakni:

  •  Peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;

  • Menghalang-halangi pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;

  •  Dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan atau tindak pidana lainnya;

  •  Berakhirnya pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan tertentu yang tercantum dalam surat kuasa khusus; atau

  •  Adanya pencabutan pemberian kuasa oleh Wajib Pajak yang diberitahukan secara tertulis dan disampaikan kepada pegawai DJP yang berwenang menangani pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan yang dikuasakan. (Azzahra Choirrun Nissa)