PajakOnline.com— Di tengah meningkatnya kekhawatiran masyarakat akan penyebaran wabah virus Corona atau Covid-19, Pemerintah terus melakukan berbagai upaya pencegahan. Di antaranya, mengumumkan penangguhan pelayanan perpajakan di seluruh Indonesia selama dua minggu ke depan.
Baca Juga: Wabah Corona, Terlambat Bayar Pajak Bebas Sanksi
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama menyampaikan pernyataan tertulis kepada PajakOnline.com pada Minggu (15/3/2020).
"Sejalan dengan upaya pemerintah dalam pencegahan penyebaran virus Corona, maka mulai tanggal 16 Maret sampai dengan 5 April 2020 pelayanan perpajakan yang dilakukan di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di seluruh Indonesia untuk sementara ditiadakan," tulis DJP.
"Peniadaan sementara pelayanan perpajakan yang dilakukan secara langsung ini, termasuk juga pelayanan perpajakan yang dilakukan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTST) dan Layanan Luar Kantor (LDK) baik yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak sendiri maupun yang bekerja sama dengan pihak lain. Terkecuali pelayanan langsung pada counter VAT Refund di bandara yang tetap dibuka, namun dengan pembatasan tertentu."
Baca Juga : Cara Mengisi SPT Tahunan Pribadi
Lebih lanjut, Dirjen Pajak menjelaskan bahwa meski layanan perpajakan secara langsung di kantor pajak ditiadakan, Wajib Pajak tetap dapat menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan maupun Masa melalui sarana pelaporan elektronik atau online (e-filing/e-form) di laman www.pajak go.id.

"Pelaporan SPT Masa dapat pula dikirim melalui pos tercatat. Pengisian SPT Tahunan dapat dilakukan secara mandiri dengan panduan yang ada di laman www.pajak.go.id atau pada akun media sosial resmi DJP," tulis rilis itu lagi.
Wajib Pajak juga tetap bisa berkonsultasi dengan Account Representative melalui telepon, email, chat maupun saluran komunikasi online lainnya, katanya. Selain itu, masa pelaporan juga akan diperpanjang hingga 30 April 2020 dan tanpa dikenai sanksi keterlambatan.
Baca Juga : Pajak Sudah Dibayarkan Kantor, Kenapa Karyawan Masih Wajib Lapor SPT Tahunan?
