PajakOnline.com—Pemerintah secara resmi telah menetapkan wabah Corona atau Covid-19 ini sebagai Bencana Nasional. Di masa pandemi Corona yang amat sulit ini, para wajib pajak (WP) sangat membutuhkan penundaan penyampaian SPT Tahunan dan penundaan pembayaran PPh Kurang Bayar.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam keterangan pers tertulis pada Minggu (19/4/2020) menyebutkan, wajib pajak badan dan wajib pajak orang pribadi yang menyelenggarakan pembukuan dengan akhir tahun buku 31 Desember 2019 tetap wajib menyampaikan SPT tahunan tahun pajak 2019 paling lambat 30 April 2020. Namun, mendapatkan relaksasi penyampaian dokumen kelengkapan SPT paling lambat 30 Juni 2020.
Managing Partners PajakOnline Consulting Group Abdul Koni mencermati, pemberian relaksasi tersebut sebetulnya tidak jelas karena tidak ada bedanya dengan permohonan penundaan penyampaian SPT Tahunan melalui form 1771 Y.
"Bahkan menurut kami, lebih relaksasi form 1771 Y dibanding ketentuan relaksasi yang diberikan sekarang. Pada form 1771 Y, wajib pajak hanya menginput 1 formulir disertai hanya lampiran laporan keuangan sementara. Kemudian menyetorkan pajak yang kurang dibayarnya. Jika pada saat penyampaian formulir 1771 yang normalnya terdapat kekurangan bayar, maka akan dikenakan sanksi keterlambatan. Sama dengan ketentuan relaksasi ini. Lalu apa bedanya?," kata Koni.
