TRENDING
Kanwil DJP Banten Perluas Layanan Pajak di MPP Suvarna Sutera, Wajib Pajak Bisa Konsultasi CoretaxPenerimaan Pajak Kanwil DJP Jabar III Capai Rp22,11 Triliun, PPN Domestik dan PPh Badan Jadi PenopangPenerimaan Pajak Kanwil DJP Kalselteng Capai Rp16,63 Triliun hingga September 2026Kanwil DJP Jabar I Buka Pojok Pajak di Jabar Kabisa 2026, Permudah Masyarakat Mengakses Layanan PerpajakanKejagung Kembalikan Rp229,4 Miliar kepada 3.317 Korban Indosurya, Kerugian Rp8,06 Triliun Belum PulihHarga Minyak Dunia Naik, Biaya Energi dan Logistik Membengkak, Dunia Usaha Terancam TertekanIHSG Melonjak 5,65%, Saham Bank Besar Menguat di Tengah Kekhawatiran InvestorKurs Pajak 21–27 Oktober 2026: Dolar AS Rp17.946Koreksi SPT PPN di Coretax Bisa Memengaruhi Kelebihan BayarPemerintah Percepat Restitusi Pajak, Jaga Arus Kas IndustriBPK Soroti Kelemahan Sistem Informasi DJPSkema Replace Coretax Mengubah Cara Pembetulan SPTDJP Perluas Program Pengurangan Sanksi Pajak hingga 100%Taiwan Excellence Hadir di AEON Mall BSD, Ajak Konsumen Indonesia Kenali Inovasi Teknologi Taiwan Lebih DekatGema Sasmita Sebut Prabowo Akhiri Era OligopoliGreenpeace Aksi di Bundaran HI Jakarta: Bencana Makin Parah, Hidup Makin SusahKanwil DJP Banten Perluas Layanan Pajak di MPP Suvarna Sutera, Wajib Pajak Bisa Konsultasi CoretaxPenerimaan Pajak Kanwil DJP Jabar III Capai Rp22,11 Triliun, PPN Domestik dan PPh Badan Jadi PenopangPenerimaan Pajak Kanwil DJP Kalselteng Capai Rp16,63 Triliun hingga September 2026Kanwil DJP Jabar I Buka Pojok Pajak di Jabar Kabisa 2026, Permudah Masyarakat Mengakses Layanan PerpajakanKejagung Kembalikan Rp229,4 Miliar kepada 3.317 Korban Indosurya, Kerugian Rp8,06 Triliun Belum PulihHarga Minyak Dunia Naik, Biaya Energi dan Logistik Membengkak, Dunia Usaha Terancam TertekanIHSG Melonjak 5,65%, Saham Bank Besar Menguat di Tengah Kekhawatiran InvestorKurs Pajak 21–27 Oktober 2026: Dolar AS Rp17.946Koreksi SPT PPN di Coretax Bisa Memengaruhi Kelebihan BayarPemerintah Percepat Restitusi Pajak, Jaga Arus Kas IndustriBPK Soroti Kelemahan Sistem Informasi DJPSkema Replace Coretax Mengubah Cara Pembetulan SPTDJP Perluas Program Pengurangan Sanksi Pajak hingga 100%Taiwan Excellence Hadir di AEON Mall BSD, Ajak Konsumen Indonesia Kenali Inovasi Teknologi Taiwan Lebih DekatGema Sasmita Sebut Prabowo Akhiri Era OligopoliGreenpeace Aksi di Bundaran HI Jakarta: Bencana Makin Parah, Hidup Makin Susah
PajakOnline
Beranda
Berita Pajaknews
Hubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Lapor SPT Sebaiknya Pakai E-Filing Di Tengah Pandemi

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengimbau para wajib pajak melaporkan SPT Tahunan secara online atau e-filling. Hal ini untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Plh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan, pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) sudah bisa dilakukan.

Baca Juga: Begini Caranya Mengisi SPT Tahunan Pribadi

Wajib pajak sudah bisa menyampaikan SPT, baik untuk badan maupun orang pribadi.

Wajib Pajak hanya perlu menyiapkan segala dokumen yang dibutuhkan, dan tidak ada perubahan mekanisme dari sebelumnya.

Dokumen yang harus disiapkan untuk SPT Pajak masih sama dengan tahun lalu, tidak ada penambahan atau pengurangan.

"Wajib pajak harus perlu menyiapkan segala dokumennya. Untuk karyawan dengan menyertakan bukti potong dari pemberi kerja, dan itu tingga diminta saja. Semakin cepat, maka semakin baik," kata Yoga.

Wajib pajak badan dan orang pribadi memiliki deadline waktu berbeda. Batas akhir pelaporan SPT pajak orang pribadi pada 31 Maret 2021, sedangkan wajib pajak badan atau perusahaan pada akhir April 2021.

Baca Juga: Cara Wajib Pajak Badan Lapor SPT dengan E-Filing

Cara Pelaporan

Penyampaian Laporan SPT Tahunan dapat dilakukan dengan berbagai cara, sebagai berikut:

1. Secara Langsung

Wajib pajak menyampaikan SPT langsung ke Kantor Pelayanan ajak (KPP), pojok pajak, mobil pajak, atau tempat khusus penerimaan SPT Tahunan.

Namun berdasarkan keterangan resmi di situs DJP sehubungan dengan pandemi Covid-19, saluran ini tidak dapat digunakan.

2. Pos atau Jasa Ekspedisi

Dikirim melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat ke KPP tempat WP terdaftar.

3. Layanan Online

Dilaporkan secara online melalui layanan elektronik DJP secara e-Filling, e-Form maupun dalam bentuk e-SPT.

SPT yang disampaikan melalui saluran tertentu (e-Filing) harus dilengkapi dokumen-dokumen yang wajib dipindai dan diunggah. Kecuali SPT Tahunan Pajak Penghasilan 1770 S atau 1770 SS dengan status nihil atau kurang bayar.

Baca Juga: Cara Isi dan Lapor SPT dengan E-Filing 1770 SS

Setiap wajib pajak yang menggunakan layanan pajak online harus memiliki e-FIN. e-FIN tersebut diterbitkan oleh DJP. Wajib pajak harus melakukan permohonan EFIN di KPP sebelum dapat mendaftarkan diri di layanan pajak online.

Baca Juga: Ini Cara Bikin EFIN

4. Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP)

Dilaporkan secara online melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) yang merupakan mitra DJP.

Baca Juga: Cara Mendapatkan Kode Verifikasi untuk Lapor SPT Tahunan