PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengimbau para wajib pajak melaporkan SPT Tahunan secara online atau e-filling. Hal ini untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Plh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan, pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) sudah bisa dilakukan.
Baca Juga: Begini Caranya Mengisi SPT Tahunan Pribadi
Wajib pajak sudah bisa menyampaikan SPT, baik untuk badan maupun orang pribadi.
Wajib Pajak hanya perlu menyiapkan segala dokumen yang dibutuhkan, dan tidak ada perubahan mekanisme dari sebelumnya.
Dokumen yang harus disiapkan untuk SPT Pajak masih sama dengan tahun lalu, tidak ada penambahan atau pengurangan.
"Wajib pajak harus perlu menyiapkan segala dokumennya. Untuk karyawan dengan menyertakan bukti potong dari pemberi kerja, dan itu tingga diminta saja. Semakin cepat, maka semakin baik," kata Yoga.
Wajib pajak badan dan orang pribadi memiliki deadline waktu berbeda. Batas akhir pelaporan SPT pajak orang pribadi pada 31 Maret 2021, sedangkan wajib pajak badan atau perusahaan pada akhir April 2021.
Baca Juga: Cara Wajib Pajak Badan Lapor SPT dengan E-Filing
Cara Pelaporan
Penyampaian Laporan SPT Tahunan dapat dilakukan dengan berbagai cara, sebagai berikut:
1. Secara Langsung
Wajib pajak menyampaikan SPT langsung ke Kantor Pelayanan ajak (KPP), pojok pajak, mobil pajak, atau tempat khusus penerimaan SPT Tahunan.
