PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan pengecekan dan penelitian atas penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) melalui e-filing.
Sesuai ketentuan Pasal 13 Peraturan Dirjen Pajak No. PER-02/PJ/2019, atas penyampaian SPT melalui e-filing dilakukan pengecekan validitas Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Status valid muncul jika NPWP yang tertera pada SPT telah sesuai dan tersedia dalam sistem informasi DJP.
“Proses pengecekan validitas NPWP … dilakukan secara otomatis melalui sistem pada saluran penyampaian SPT melalui e-filing,” kutipan isi Pasal 13 ayat (2) PER-02/PJ/2019.
Selain pengecekan validitas NPWP, ada pula penelitian SPT, termasuk SPT pembetulan. Adapun penelitian SPT dapat dilakukan secara otomatis melalui sistem informasi DJP dan oleh kantor pelayanan pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (1), penelitian SPT dilakukan untuk memastikan SPT telah memenuhi beberapa ketentuan sebagai berikut;
1. SPT ditandatangani oleh wajib pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
2. SPT disampaikan dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan satuan mata uang selain rupiah. Ini berlaku bagi wajib Pajak yang telah mendapatkan izin menkeu untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan dengan mata uang selain rupiah.
3. SPT diisi dengan lengkap dan sepenuhnya dilampiri keterangan dan/atau dokumen yang dipersyaratkan.
