TRENDING
Target Pajak 2027 Naik, DJP Pastikan Restitusi Tetap Cair Tepat WaktuPMK 71/2026 Buka Pengajuan Penghapusan Sanksi Pajak hingga 2 TahunKanwil DJP Bali Serahkan Tersangka Pidana di Bidang PerpajakanDJP Terbitkan Aturan Penyedia Printer Meterai Teraan DigitalGaruda Juara ASEAN! Bekap Thailand Lewat Penalti, Gema Sasmita Bicara DNA JuaraDJP Kejar Target Pajak Rp2.593,4 Triliun pada 2027Tax Ratio 2027 Ditargetkan 9,26%, DJP Andalkan Coretax dan Perluasan Basis PajakSebanyak 11 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Oktober 2026, Cek Daftar dan KeringanannyaSuahasil Lantik 17 Pejabat Kemenkeu, 13 di Antaranya Pejabat Strategis DJPPMK 71/2026 Ubah Tata Cara Keberatan Pajak, DJP Kini Bisa Minta Data Pihak KetigaPrabowo Ingatkan TNI: Ancaman Indonesia Kini Tak Hanya Perang Fisik, Siber hingga NarkotikaDJP Siapkan Strategi Kejar Setoran Pajak Rp2.593 Triliun Tahun DepanDJP Mutasi dan Kukuhkan 1.834 Pegawai, Pelantikan Hari IniRupiah Anjlok, Cadangan Devisa Turun, BI Menjadi Mesin Utang Luar NegeriPemerintah dan BI Perkuat Sinergi Fiskal-Moneter, Lima Pilar Jadi Fokus Jaga EkonomiPengawasan Transaksi Properti Makin KetatTarget Pajak 2027 Naik, DJP Pastikan Restitusi Tetap Cair Tepat WaktuPMK 71/2026 Buka Pengajuan Penghapusan Sanksi Pajak hingga 2 TahunKanwil DJP Bali Serahkan Tersangka Pidana di Bidang PerpajakanDJP Terbitkan Aturan Penyedia Printer Meterai Teraan DigitalGaruda Juara ASEAN! Bekap Thailand Lewat Penalti, Gema Sasmita Bicara DNA JuaraDJP Kejar Target Pajak Rp2.593,4 Triliun pada 2027Tax Ratio 2027 Ditargetkan 9,26%, DJP Andalkan Coretax dan Perluasan Basis PajakSebanyak 11 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Oktober 2026, Cek Daftar dan KeringanannyaSuahasil Lantik 17 Pejabat Kemenkeu, 13 di Antaranya Pejabat Strategis DJPPMK 71/2026 Ubah Tata Cara Keberatan Pajak, DJP Kini Bisa Minta Data Pihak KetigaPrabowo Ingatkan TNI: Ancaman Indonesia Kini Tak Hanya Perang Fisik, Siber hingga NarkotikaDJP Siapkan Strategi Kejar Setoran Pajak Rp2.593 Triliun Tahun DepanDJP Mutasi dan Kukuhkan 1.834 Pegawai, Pelantikan Hari IniRupiah Anjlok, Cadangan Devisa Turun, BI Menjadi Mesin Utang Luar NegeriPemerintah dan BI Perkuat Sinergi Fiskal-Moneter, Lima Pilar Jadi Fokus Jaga EkonomiPengawasan Transaksi Properti Makin Ketat
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Lapor SPT Tahunan, Perhatikan Ukuran Maksimal File PDF E-Form

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan pemberitahuan perihal ukuran kapasitas file PDF dalam layanan e-form. Saat ini, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui e-SPT sudah ditutup dan dipindahkan ke e-form dan e-filing.

Dalam akun media sosial Instagram DJP @ditjenpajakri memberikan panduan menggunakan e-form.

1. Pada lampiran e-form orang pribadi ukuran unggahan file maksimal besarnya 5 mb. File yang dimaksud seperti rekapitulasi peredaran bruto, bukti potong, dan dokumen lainnya.
2. Lampiran e-form badan dalam laporan keuangan file ukurannya maksimal 20 mb.
3. Lampiran e-form badan kapasitas maksimal filenya sampai 5mb bagi lampiran rekapitulasi peredaran bruto sesuai PP No 23 lampiran daftar nominatif biaya promosi dan/atau biaya entertainment.

Meliputi penggunaan dokumen-dokumen lampiran khusus badan usaha tetap (BUT), dokumen-dokumen lampiran khusus wajib pajak migas, laporan perbandingan utang-modal dan laporan utang swasta luar negeri, atau dokumen lampiran lainnya.

DJP mengarahkan pengisian e-form untuk memakai acrobat DC reader versi 32-bit.

Jika komputer yang digunakan adalah 64-bit, disarankan untuk melakukan uninstall acrobat DC reader 64-bit dan segera menginstal aplikasi acrobat DC reader 32-bit.

Batas akhir melaporkan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi pada 31 Maret 2022. Sedangkan bagi SPT Tahunan wajib pajak badan pada 30 April 2022. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)