PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan agar Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 21 masa pajak Desember 2020 harus dilaporkan.
Dalam informasi yang diunggah KP2KP Negara melalui Twitter mengatakan, batas waktu pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 masa Desember adalah 20 Januari. Dengan demikian, batas akhir pelaporan untuk masa Desember 2020 adalah besok atau Rabu (20/1/2021).
“Pastikan SPT Masa PPh 21 masa Desember tetap disampaikan walaupun nihil,” demikian kutipaninformasi dari DJP, pada Selasa (19/1/2021).
Untuk diketahui, SPT Masa PPh Pasal 21 dilaporkan oleh kantor pemberi kerja. Penyampaian SPT Masa tersebut untuk melaporkan PPh yang sudah dipotong. Hal ini untuk memastikan PPh yang dipotong sudah dilaporkan kepada DJP.
DJP menerangkan, penghitungan SPT Masa PPh Pasal 21 masa Desember berbeda dengan penghitungan SPT Masa PPh Pasal 21 masa Januari sampai dengan November.
Dalam penghitungan SPT Masa PPh Pasal 21 masa Januari sampai dengan November, PPh per bulan dihitung dari nilai PPh terutang (tarif pajak dikalikan dengan penghasilan kena pajak setahun) dibagi 12 bulan. Adapun PPh terutang atas bonus dihitung dari PPh terutang atas gaji dan bonus dikurangi PPh terutang atas gaji.
