PajakOnline.com—Tak hanya mengatur tentang cakupan, jenis, dan tarif bea materai, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai (UU Bea Meterai) juga menetapkan ketentuan mengenai larangan dan pidana. Ketentuan ini mengikat setiap subjek yang diatur dalam undang-undang ini.
Larangan dan pidana yang diatur tidak hanya berlaku terhadap pihak-pihak yang terutang atas bea meterai saja, tetapi juga terhadap pejabat pemungut bea meterai.
Larangan Untuk Pejabat
Bagi pejabat yang memiliki wewenang dalam pemungutan bea meterai, secara khusus diatur aturan tentang larangan yang berlaku untuk mereka dalam Pasal 21 UU Bea Meterai. Mengikuti pasal itu, ditentukan bahwa bagi pejabat yang berwenang dalam pemungutan bea meterai, dilarang untuk menerima, mempertimbangkan, atau menyimpan dokumen yang bea meterainya tidak atau kurang dibayar.
Dengan aturan ini maksudnya agar setiap pejabat dalam menjalankan tugas atau fungsi jabatannya, bisa memberi kepastian bahwa bea meterai yang terutang atas suatu dokumen telah dibayar lunas atau belum. Tidak hanya itu, pejabat yang berwenang juga dilarang dalam melekatkan dokumen yang dimaksud pada dokumen lain yang berkaitan.
Pasal 21 UU Bea Meterai juga mengatur larangan bagi pejabat yang memiliki wewenang dalam pemungutan bea meterai untuk membuat salinan, tembusan, rangkap, atau petikan; dan memberikan keterangan atau catatan pada dokumen yang dimaksud.
Pejabat berwenang maksudnya mencakup hakim, panitera, jurusita, notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah, pegawai aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan pejabat negara.
Dalam hal seorang pejabat yang berwenang terbukti melakukan pelanggaran atas ketentuan sebelumnya maka pejabat tersebut akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peraturan perundang-undangan yang dimaksud yaitu semua peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai disiplin dan kewajiban atau larangan pegawai aparatur sipil negara, pejabat negara, atau pejabat umum lainnya.
