PajakOnline.com—Ketua Umum Perkumpulan Gerakan OK OCE Iim Rusyamsi mengatakan, OK OCE merupakan gerakan sosial penciptaan lapangan kerja berbasis wirausaha. OK OCE mendampingi para pemangku kepentingan yang bekerja sama dan masuk dalam ekosistem termasuk di DKI Jakarta.
"Pengembangan OK OCE di Jakarta diatur dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemprov DKI Jakarta dengan Perkumpulan Gerakan OK OCE Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pengembangan Kewirausahaan Terpadu," kata Iim Rusyamsi dalam keterangannya, dikutip hari ini. "PKS juga dilakukan dengan pemerintah daerah lainnya untuk kolaborasi dan melakukan pendampingan kewirausahaan," kata Iim.
OK OCE hingga saat ini sudah merambah ke seluruh Indonesia, tersebar mulai dari Aceh hingga Papua bersama para komunitas penggerak dan pemerintah daerah. Tercatat, ada sebanyak 177 Komunitas, 51 lembaga pendidikan seperti kampus, sekolah dan pesantren, serta 34 perusahaan swasta telah berkolaborasi dengan OK OCE.
“Kami mendorong kolaborasi dengan berbagai pihak, bukan hanya dengan pemerintah, namun dengan berbagai stakeholders lainnya," kata Iim Rusyamsi.
"Hasilnya, berdasarkan data OK OCE September 2022, kolaborasi Gerakan Sosial OK OCE melibatkan 686.807 orang dan mencetak 480.765 wirausaha yang menyerap sebanyak 1.469.937 tenaga kerja," katanya.
OK OCE juga telah bekerja sama dengan Konsultan PajakOnline untuk memperluas dukungan Tax Payer Community atau komunitas penggerak pembayar pajak.
Tax payer community ini berbasis para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) Kerja Sama antara Konsultan PajakOnline bersama Perkumpulan Gerakan OK OCE di Jakarta telah dilakukan pada Selasa (30/3/2021) lalu.
“Seluruh pelaku UMKM terutama anggota OK OCE tentu ingin berkontribusi kepada bangsa dan negara dengan patuh dan taat membayar pajak. Dengan membayar pajak kita turut bergotong-royong. Pajak yang kita bayar menyelamatkan ekonomi Indonesia di masa pandemi ini,” kata Ketua Umum OK OCE Iim Rusyamsi.
OK OCE bekerja sama dengan Konsultan PajakOnline berupaya meningkatkan kepatuhan pajak dengan layanan desk PajakOnline berupa edukasi, konsultasi, dan advokasi, pendampingan dalam perencanaan perpajakan atau tax planning, pengelolaan pajak perusahaan, penyelesaian sengketa hingga ke pengadilan pajak, dan pemanfaatan teknologi PajakOnline.
“Harapannya, seluruh penggerak dan anggota OK OCE di seluruh Indonesia ini bukan hanya menjadi wajib pajak, namun semuanya menjadi para pembayar pajak atau tax payer yang baik. Kita akan menjadi komunitas penggerak Tax Payer yang berkontribusi nyata dalam pemerataan pembangunan dan pemulihan ekonomi nasional,” kata Managing Director & Partners PajakOnline Consulting Group Abdul Koni.
