TRENDING
Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianKurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi Perhatian
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

OK OCE Cetak 480.765 Wirausaha, Serap 1.469.937 Tenaga Kerja

Redaksi PajakOnline · 16 Nov 2022, 04.20 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Ketua Umum Perkumpulan Gerakan OK OCE Iim Rusyamsi mengatakan, OK OCE merupakan gerakan sosial penciptaan lapangan kerja berbasis wirausaha. OK OCE mendampingi para pemangku kepentingan yang bekerja sama dan masuk dalam ekosistem termasuk di DKI Jakarta.

"Pengembangan OK OCE di Jakarta diatur dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemprov DKI Jakarta dengan Perkumpulan Gerakan OK OCE Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pengembangan Kewirausahaan Terpadu," kata Iim Rusyamsi dalam keterangannya, dikutip hari ini. "PKS juga dilakukan dengan pemerintah daerah lainnya untuk kolaborasi dan melakukan pendampingan kewirausahaan," kata Iim.

OK OCE hingga saat ini sudah merambah ke seluruh Indonesia, tersebar mulai dari Aceh hingga Papua bersama para komunitas penggerak dan pemerintah daerah. Tercatat, ada sebanyak 177 Komunitas, 51 lembaga pendidikan seperti kampus, sekolah dan pesantren, serta 34 perusahaan swasta telah berkolaborasi dengan OK OCE.

“Kami mendorong kolaborasi dengan berbagai pihak, bukan hanya dengan pemerintah, namun dengan berbagai stakeholders lainnya," kata Iim Rusyamsi.

"Hasilnya, berdasarkan data OK OCE September 2022, kolaborasi Gerakan Sosial OK OCE melibatkan 686.807 orang dan mencetak 480.765 wirausaha yang menyerap sebanyak 1.469.937 tenaga kerja," katanya.

OK OCE juga telah bekerja sama dengan Konsultan PajakOnline untuk memperluas dukungan Tax Payer Community atau komunitas penggerak pembayar pajak.

Tax payer community ini berbasis para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) Kerja Sama antara Konsultan PajakOnline bersama Perkumpulan Gerakan OK OCE di Jakarta telah dilakukan pada Selasa (30/3/2021) lalu.

“Seluruh pelaku UMKM terutama anggota OK OCE tentu ingin berkontribusi kepada bangsa dan negara dengan patuh dan taat membayar pajak. Dengan membayar pajak kita turut bergotong-royong. Pajak yang kita bayar menyelamatkan ekonomi Indonesia di masa pandemi ini,” kata Ketua Umum OK OCE Iim Rusyamsi.

OK OCE bekerja sama dengan Konsultan PajakOnline berupaya meningkatkan kepatuhan pajak dengan layanan desk PajakOnline berupa edukasi, konsultasi, dan advokasi, pendampingan dalam perencanaan perpajakan atau tax planning, pengelolaan pajak perusahaan, penyelesaian sengketa hingga ke pengadilan pajak, dan pemanfaatan teknologi PajakOnline.

“Harapannya, seluruh penggerak dan anggota OK OCE di seluruh Indonesia ini bukan hanya menjadi wajib pajak, namun semuanya menjadi para pembayar pajak atau tax payer yang baik. Kita akan menjadi komunitas penggerak Tax Payer yang berkontribusi nyata dalam pemerataan pembangunan dan pemulihan ekonomi nasional,” kata Managing Director & Partners PajakOnline Consulting Group Abdul Koni.

Sementara itu, Presiden Direktur JNE Mohamad Feriadi mengatakan, pada masa pandemi ini ketika banyak korporasi besar berjatuhan, maka para pelaku UMKM menjadi backbone (tulang punggung) dan akselerator pemulihan ekonomi nasional.

“Sebab sektor UMKM terbukti tangguh di saat krisis dan pandemi ini. Perjuangan dan semangat UMKM luar biasa, tahan banting, mampu menciptakan lapangan kerja dan menyerap banyak tenaga kerja. JNE mendukung penuh para pengusaha UMKM untuk tumbuh, berkembang, dan semakin maju,” kata Mohamad Feriadi yang juga Ketua Umum Asperindo (Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos, dan Logistik Indonesia) Periode 2021-2025.

Tentang Konsultan PajakOnline

PajakOnline Consulting Group didirikan para profesional di bidang Perpajakan dan mempunyai pengalaman sebagai auditor pajak di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan RI saat masih aktif sebagai petugas Pajak. Para konsultan di PajakOnline Consulting memegang sertifikat C (the highest grade of tax consultant) dan merupakan konsultan dan pengacara pajak terdaftar.

Selain public training, Konsultan PajakOnline sering dipercaya untuk memenuhi kebutuhan pelatihan karyawan yang diselenggarakan dalam bentuk in-house training dengan materi dan jadwal yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan.

Layanan Konsultan PajakOnline di antaranya, menyiapkan dan melaporkan Laporan Pajak Bulanan seperti Pajak Pertambahan Nilai, PPh Pasal 21, PPh Pemotongan/Pemungutan Pihak Ketiga, Angsuran PPh Pasal 25 baik perusahaan maupun perseorangan, Menyiapkan dan melaporkan SPT Tahunan untuk PPh Badan, PPh Pasal 21, PPh Orang Pribadi.

Selain itu, Konsultan PajakOnline menangani Kuasa Klien Dalam Masalah Perpajakan di antaranya untuk permasalahan Persetujuan nilai buku proses merger, Revaluasi Aktiva Tetap, Keberatan/Pengurangan angsuran bulanan PPh baik Badan dan Perseorangan; Juga sebagai Kuasa Klien dalam Penyelesaian Sengketa Pajak saat pemeriksaan, keberatan, banding dan peninjauan kembali.

Tentang OK OCE

OK OCE adalah sebuah gerakan pembuka lapangan pekerjaan dan kewirausahaan berbasis komunitas. Gerakan ini mengusung konsep sharing ekonomi dan bisnis inkubasi. Di mana di dalamnya kelompok komunitas penggerak kewirausahaan menjadi inkubator dan akselerator untuk membina dan menciptakan wirausaha baru lainnya.

Selain itu, gerakan ini juga menjadi wadah berkumpulnya kelompok ekonomi kerakyatan khusus yang terhimpun berdasarkan cluster-cluster (kelompok bidang industry sejenis). Gerakan ini bersifat terbuka bagi siapa saja, termasuk individual, lembaga maupun komunitas wirausaha yang sudah ada, untuk bisa bergabung dan berafiliasi pada gerakan nasional kewirausahaan OK OCE Indonesia.