PajakOnline.com—Bank Indonesia (BI) menetapkan aturan tarif baru merchant discount rate (MDR) untuk layanan QRIS bagi usaha mikro, yakni sebesar 0,3% mulai 1 Juli 2023 kemarin dari sebelumnya 0%. Sebagai informasi, MDR adalah biaya yang dikenakan kepada pedagang oleh Penyedia Jasa Pembayaran (PJP).
Penetapan tarif ini bertujuan untuk menjaga keberlanjutan penyelenggaraan layanan transaksi pembayaran untuk masyarakat, khususnya untuk meng-cover biaya yang timbul.
"Penyesuaian MDR untuk pedagang usaha mikro (UMI) yang terakhir ini juga dilakukan dalam rangka meningkatkan kualitas layanan kepada pedagang dan pengguna," ungkap Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono, dalam keterangannya.
Erwin mengatakan biaya MDR terutama dengan besaran yang dikenakan kepada pedagang UMI, dimaksudkan untuk mengganti investasi dan biaya operasional yang telah dikeluarkan oleh pihak-pihak yang terlibat di dalam penyelenggaraan transaksi QRIS. Jasa pembayaran, Lembaga Switching, Lembaga Servis dan Lembaga Standar guna menjaga kualitas dan sustainabilitas penyelenggaraan layanan QRIS.
Ia memastikan BI tidak memperoleh porsi pendapatan dari MDR QRIS. Pedagang juga dimininta tidak boleh membebankan biaya MDR kepada masyarakat pengguna QRIS.
"Apabila menemukan pedagang yang mengenakan biaya tambahan tersebut, pengguna dapat melaporkan ke penyedia jasa pembayaran," tegasnya
