PajakOnline | Bank Indonesia menyatakan, warga Indonesia yang berada di Jepang dapat melakukan transaksi keuangan berbasis digital menggunakan QRIS mulai 17 Agustus 2025.
Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Filianingsih Hendarta menyampaikan pihaknya akan meluncurkan QRIS Cross Border dengan Jepang. Model ini baru tahap pertama secara outbound. “Jadi orang Indonesia yang pergi ke Jepang dapat menggunakan QRIS-nya untuk scan QR Jepang,” katanya dalam konferensi pers, Rabu (17/6/2025).
Sementara bagi warga yang menggunakan rekening Jepang dan berada di Indonesia atau transaksi inbound, masih perlu menunggu pengembangan lebih lanjut.
Fili mengatakan untuk tahap kedua tersebut, harapannya dapat digunakan pada akhir tahun ini. Artinya, wisatawan maupun warga Jepang yang berada di Indonesia dapat menggunakan QR Jepang-nya untuk berbelanja di Tanah Air.
Saat ini, QRIS Cross Border dua tahap, inbound dan outbound baru tersedia dengan tiga negara, yakni Malaysia, Singapura, dan Thailand.
Bank Indonesia mencatat transaksi inbound, artinya orang asing yang datang ke Indonesia yaitu Malaysia, Singapura dan Thailand meningkat akhir-akhir ini.
Sementara untuk outbound, atau transaksi yang orang Indonesia lakukan di tiga negara tersebut justru melambat. Fili turut mengajak masyarakat untuk merasakan penggunaan QRIS Cross Border tanpa pergi ke luar negeri.
