PajakOnline.com—Pemerintah Kota (Pemkot) Banda Aceh berencana melakukan pembayaran retribusi pajak menggunakan Quick Response Code Indonesia Standar (QRIS), Hal ini sebagai upaya untuk memberi kemudahan pada setiap transaksi pemerintahan dalam mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemerintah Kota Banda Aceh Jalaluddin menjelaskan, dalam dua tahun terakhir Pemkot Banda Aceh bersama Bank Indonesia (BI) telah melakukan pilot project implementasi QRIS pada beberapa transaksi pemerintah daerah.
“Ke depannya juga akan dilakukan implementasi elektronifikasi pada objek retribusi dan pajak lainnya untuk mendorong peningkatan PAD,” kata Jalaluddin dalam penutupan acara Meseuraya Festival 2023 Bank Indonesia di Banda Aceh, dikutip hari ini.
Terdapat sejumlah contoh implementasi QRIS pada beberapa transaksi pemerintah kota, seperti pada retribusi perparkiran di Peunayong, retribusi layanan persampahan, retribusi sewa kios, dan retribusi uji kendaraan bermotor.
Menurutnya, salah satu tugas pemerintah yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui berbagai kebijakan yang mendukung pertumbuhan ekonomi dan daya saing daerah.
