TRENDING
Satgas PKH Setor Rp13,24 Triliun ke Negara, Termasuk Penerimaan PajakTiga Indikator Ekonomi Menguat, Fundamental Indonesia Makin Terjaga Masuki Kuartal IV 2026Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,29 Persen, Konsumsi dan Investasi Jadi PenopangInflasi September 2026 Naik Jadi 3,28 Persen, Harga Pangan Jadi SorotanSurplus Perdagangan Indonesia Capai USD7,25 MiliarDJP Perkuat Implementasi Pajak Minimum Global, Sasar Wajib Pajak MultinasionalTarget Pajak 2027 Naik, DJP Pastikan Restitusi Tetap Cair Tepat WaktuPMK 71/2026 Buka Pengajuan Penghapusan Sanksi Pajak hingga 2 TahunKanwil DJP Bali Serahkan Tersangka Pidana di Bidang PerpajakanDJP Terbitkan Aturan Penyedia Printer Meterai Teraan DigitalGaruda Juara ASEAN! Bekap Thailand Lewat Penalti, Gema Sasmita Bicara DNA JuaraDJP Kejar Target Pajak Rp2.593,4 Triliun pada 2027Tax Ratio 2027 Ditargetkan 9,26%, DJP Andalkan Coretax dan Perluasan Basis PajakSebanyak 11 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Oktober 2026, Cek Daftar dan KeringanannyaSuahasil Lantik 17 Pejabat Kemenkeu, 13 di Antaranya Pejabat Strategis DJPPMK 71/2026 Ubah Tata Cara Keberatan Pajak, DJP Kini Bisa Minta Data Pihak KetigaSatgas PKH Setor Rp13,24 Triliun ke Negara, Termasuk Penerimaan PajakTiga Indikator Ekonomi Menguat, Fundamental Indonesia Makin Terjaga Masuki Kuartal IV 2026Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,29 Persen, Konsumsi dan Investasi Jadi PenopangInflasi September 2026 Naik Jadi 3,28 Persen, Harga Pangan Jadi SorotanSurplus Perdagangan Indonesia Capai USD7,25 MiliarDJP Perkuat Implementasi Pajak Minimum Global, Sasar Wajib Pajak MultinasionalTarget Pajak 2027 Naik, DJP Pastikan Restitusi Tetap Cair Tepat WaktuPMK 71/2026 Buka Pengajuan Penghapusan Sanksi Pajak hingga 2 TahunKanwil DJP Bali Serahkan Tersangka Pidana di Bidang PerpajakanDJP Terbitkan Aturan Penyedia Printer Meterai Teraan DigitalGaruda Juara ASEAN! Bekap Thailand Lewat Penalti, Gema Sasmita Bicara DNA JuaraDJP Kejar Target Pajak Rp2.593,4 Triliun pada 2027Tax Ratio 2027 Ditargetkan 9,26%, DJP Andalkan Coretax dan Perluasan Basis PajakSebanyak 11 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Oktober 2026, Cek Daftar dan KeringanannyaSuahasil Lantik 17 Pejabat Kemenkeu, 13 di Antaranya Pejabat Strategis DJPPMK 71/2026 Ubah Tata Cara Keberatan Pajak, DJP Kini Bisa Minta Data Pihak Ketiga
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Manfaat Asuransi Jiwa

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Banyak asuransi jiwa yang menawarkan berbagai manfaat perlindungan, premi yang diberikan juga lebih bervariasi. Manfaat asuransi jiwa memang tidak dapat dirasakan langsung keuntungannya. Namun, setiap pemegang polis asuransi ini dijamin sudah mendapat perlindungan.

Asuransi jiwa ini merupakan program perlindungan dalam bentuk risiko ekonomis atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan. Bentuk dari asuransi jiwa berupa kontrak perlindungan tertulis atau disebut polis.

Di dalam polis tersebut berisi perjanjian yang disetujui antara perusahaan asuransi dan pemilik polis. Dan nantinya, peserta asuransi terdaftar wajib membayar premi sesuai ketentuan secara berkala, misalnya bulanan atau tahunan sesuai dengan pilihan Anda.

Berikut manfaat mempunyai asuransi jiwa:

1. Memberi perlindungan finansial pada ahli waris
Nominal uang pertanggungan dari peserta asuransi jiwa apabila meninggal diperkirakan setara dengan 7 sampai 10 kali pendapatan tahunan Anda. Jika memiliki polis sebesar itu, orang-orang yang bergantung pada penghasilan Anda (ahli waris) tidak perlu khawatir tentang biaya hidup mereka. Misalnya dari polis asuransi yang dipilih, ahli waris dapat menutupi biaya pendidikan sampai perguruan tinggi anak-anaknya.

2. Menutupi biaya kematian
Setiap orang yang meninggal pasti membutuhkan biaya untuk pemulasaran jenazah. Terlebih, jika orang tersebut meninggal dalam keadaan sakit atau kecelakaan. Apabila sebelum meninggal orang tersebut sudah punya asuransi jiwa, maka biaya untuk proses pemakaman bisa ditanggung sehingga tidak menjadi beban keluarga yang ditinggalkan. Namun, nominal pertanggungan kematian ini berbeda-beda sesuai premi yang dibayarkan dan kebijakan dari pihak perusahaan asuransi jiwa.

3. Mendapatkan pertanggungan untuk penyakit kronis
Asuransi jiwa bisa menutupi biaya perawatan selama menjalani pengobatan kronis. Jika didiagnosis menderita penyakit yang termasuk terminal illness dan diperkirakan akan hidup kurang dari 12 bulan. Selama orang yang bersangkutan masih hidup, maka kondisi tersebut dapat memanfaatkan benefit dari asuransi jiwa untuk keperluan biaya berobat.

4. Tabungan pensiun
Salah satu manfaat asuransi jiwa yakni sebagai tabungan pensiun. Asuransi jiwa bermanfaat sebagai tabungan pensiun atau hari tua nanti. Biasanya, premi yang dibayarkan tidak sebatas untuk keperluan asuransi, melainkan bisa sekaligus investasi.

5. Bebas pajak
Jika pemilik polis asuransi jiwa telah meninggal dunia, maka uang pertanggungan yang didapat kepada penerima bersifat bebas pajak. Dengan kata lain, pembayaran asuransi jiwa tidak dianggap sebagai pendapatan untuk tujuan perpajakan. Penerima manfaat tidak perlu melaporkan jumlah uang tersebut saat mereka lapor pajak tahunan.

Demikian sejumlah manfaat asuransi jiwa yang bisa Anda dapatkan untuk memberi perlindungan lebih bagi diri sendiri dan juga keluarga. (Azzahra Choirrun Nissa)