PajakOnline.com—Pemerintah telah mengesahkan Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Aturan terbaru ini mengatur tentang pemisahan bisnis antara media sosial dan e-commerce atau social commerce. Adapun social commerce hanya diperbolehkan sebagai sarana untuk promosi atau memberikan penawaran barang dan atau jasa.
Kini, Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) dengan model bisnis social commerce dilarang memfasilitasi transaksi pembayaran pada Sistem Elektroniknya, seperti tertuang dalam Pasal 21 ayat (3) Permendag Nomor 31 Tahun 2023.
Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM Bidang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif Fiki Satari menjelaskan, tentang bahayanya sebuah platform menjalankan bisnis media sosial dengan e-commerce secara bersamaan.
Menurut dia, setidaknya ada empat alasan, yang membuat sebuah platform dilarang menjalankan bisnis media sosial dan e-commerce secara bersamaan, yaitu:
1. Monopoli Pasar Sebuah platform yang menjalankan bisnis media sosial dan e-commerce secara bersamaan bisa memonopoli pasar. Ironisnya, monopoli alur traffic dijalankan tanpa disadari oleh pengguna. Mereka diarahkan untuk membeli produk tertentu tanpa mereka sadar.
"Monopoli terjadi apabila ada platform yang mempunyai kemampuan untuk mengendalikan pasar, penetapan harga yang tidak adil, perlakuan yang berbeda, dan penetapan harga diskriminatif berdasarkan data yang dipunyai," kata Fiki melalui keterangannya, dikutip hari ini.
2. Manipulasi Algoritma Platform yang memiliki media sosial dan e-commerce secara bersamaan bisa dengan mudah memanipulasi algoritma dengan mendorong produk asing tertentu untuk muncul terus menerus di media sosial pengguna dan di saat bersamaan mempersulit produk lokal untuk muncul di media sosial.
"Manipulasi algoritma ini memungkinkan platform untuk menguntungkan satu produk dan di saat bersamaan mendiskriminasi produk lainnya," kata Fiki.
