PajakOnline.com—Dengan hadirnya era digital, aktivitas perekonomian pun bergeser ke arah digital. Kehadiran marketplace, fintech, hingga aset digital merupakan hasil dari bergesernya perekonomian konvensional menjadi perekonomian digital.
Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berusaha memperluas basis pajak atas aktivitas ekonomi digital. Adapun, beberapa langkah yang telah dilakukan sebelumnya yaitu pemajakan PPN atas perdagangan melalui sarana elektronik (PMSE), DJP menunjuk para pelaku PMSE untuk memungut PPN, contohnya Amazon.
Dengan adanya UU HPP, menghadirkan berbagai mekanisme baru pemajakan atas transaksi digital, salah satunya yaitu mekanisme pemotongan PPh pasal 23 atas penghasilan dari layanan peer to peer lending melalui platform fintech atau pinjaman online (pinjol).
Mekanisme pemotongan PPh pasal 23 dan pemungutan PPN atas jasa pinjol ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 69 tahun 2022, disebutkan tiga pelaku jasa layanan pinjol, yakni pemberi pinjaman, penerima pinjaman, serta penyelenggara layanan pinjam meminjam.
