TRENDING
Kapolri Suyudi Mutasi 88 Perwira, 19 Kapolda BergantiDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPKapolri Suyudi Mutasi 88 Perwira, 19 Kapolda BergantiDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSP
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Mekanisme Pemajakan Jasa Pinjol

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Dengan hadirnya era digital, aktivitas perekonomian pun bergeser ke arah digital. Kehadiran marketplace, fintech, hingga aset digital merupakan hasil dari bergesernya perekonomian konvensional menjadi perekonomian digital.

Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berusaha memperluas basis pajak atas aktivitas ekonomi digital. Adapun, beberapa langkah yang telah dilakukan sebelumnya yaitu pemajakan PPN atas perdagangan melalui sarana elektronik (PMSE), DJP menunjuk para pelaku PMSE untuk memungut PPN, contohnya Amazon.

Dengan adanya UU HPP, menghadirkan berbagai mekanisme baru pemajakan atas transaksi digital, salah satunya yaitu mekanisme pemotongan PPh pasal 23 atas penghasilan dari layanan peer to peer lending melalui platform fintech atau pinjaman online (pinjol).

Mekanisme pemotongan PPh pasal 23 dan pemungutan PPN atas jasa pinjol ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 69 tahun 2022, disebutkan tiga pelaku jasa layanan pinjol, yakni pemberi pinjaman, penerima pinjaman, serta penyelenggara layanan pinjam meminjam.

Pemberi pinjaman adalah pihak yang meminjamkan dana melalui aplikasi fintech untuk digunakan oleh penerima pinjaman. Lalu, penerima pinjaman adalah pihak yang meminjam dana melalui aplikasi fintech. Sedangkan penyelenggara layanan pinjam meminjam adalah pihak yang menyediakan media berupa aplikasi fintech untuk menyalurkan dana pinjaman dari pemberi pinjaman ke penerima pinjaman.

Untuk itu, dalam aktivitas pinjam meminjam melalui aplikasi fintech tersebut, pemberi pinjaman nantinya akan menerima atau memperoleh penghasilan berupa bunga pinjaman yang dibayarkan oleh penerima pinjaman melalui penyelenggara layanan pinjam meminjam dengan tarif tertentu.

Dalam UU PPh harus dilakukan pemotonga PPh oleh penyelenggara layanan pinjam meminjam. Bunga pinjaman akan dipotong PPh pasal 23 dengan tarif 15% atas jumlah bruto apabila pemberi pinjaman merupakan subjek pajak dalam negeri atau BUT, sedangkan jika pemberi pinjaman merupakan subjek pajak luar negeri dikenakan pemotongan PPh pasal 26 dengan tarif 20% atas jumlah brutonya.(Kelly Pabelasary)