PajakOnline.com—Pemerintah menerima setoran pajak dari pinjaman online atau pinjol (peer-to-peer lending) mencapai Rp1,82 triliun hingga 29 Februari 2024.
"Penerimaan dari pajak fintech berasal dari Rp446,40 miliar penerimaan tahun 2022, Rp1,11 triliun penerimaan tahun 2023, dan Rp259,35 miliar penerimaan tahun 2024," ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dwi Astuti dalam keterangannya kepada PajakOnline.
Pajak pinjol tersebut terdiri atas pajak penghasilan (PPh) 23 atas bunga pinjaman yang diterima Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) dan badan usaha tetap (BUT) sebesar Rp596,1 miliar, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) sebesar Rp219,72 miliar, dan pajak pertambahan nilai dalam negeri (PPN DN) atas setoran masa sebesar Rp999,5 miliar.
Secara keseluruhan, DJP menerima setoran pajak mencapai Rp22,12 triliun dari sektor usaha ekonomi digital hingga akhir Februari tersebut.
Mayoritas setoran pajak tersebut berasal dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp18,15 triliun. Setoran tersebut dipungut oleh 153 pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
"Jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp5,51 triliun setoran tahun 2022, Rp6,76 triliun setoran tahun 2023, dan Rp1,24 triliun setoran tahun 2024," kata Dwi.
