PajakOnline.com—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat industri fintech P2P lending atau pinjaman online (pinjol) menyalurkan pinjaman ke sektor produktif senilai Rp7,29 triliun pada Mei 2023.
Berdasarkan data Statistik Fintech Lending Mei 2023 yang tercatat OJK pada 3 Juli 2023 menunjukkan perkembangan pinjaman yang diberikan fintech lending ke sektor produktif mencapai 37,17 persen dari total penyaluran pinjaman pada lima bulan pertama 2023.
Selain itu, OJK menyatakan, bahwa total penyaluran fintech lending mencapai Rp19,62 triliun pada Mei 2023. Jika, dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya, meningkat 5,35 persen dari Rp18,63 triliun. Dilihat dari sektor produktif perdagangan besar dan eceran, reparasi dan perawatan mobil dan sepeda motor menjadi porsi tertinggi yang menerima pinjaman fintech lending, yakni mencapai 35,17 persen dari penyaluran pinjaman ke sektor produktif.
Sementara itu, OJK mencatat sektor tersebut meningkat 5,77 persen secara tahunan yang awalnya hanya bernilai Rp2,42 triliun per Mei 2022 menjadi Rp2,56 triliun pada Mei 2023. Kemudian, disusul sektor aktivitas jasa lainnya dengan porsi mencapai 15,08 persen dari total penyaluran pinjaman sektor produktif. Dengan nominal mencapai Rp1,09 triliun, atau meningkat 34,59 persen dibandingkan dengan Mei 2022 yang hanya sebesar Rp817,28 miliar.
