TRENDING
Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianKurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi Perhatian
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Warga Jabar Jadi Pengguna Pinjol Tertinggi, Totalnya Capai Rp13,8 Triliun

Redaksi PajakOnline · 7 Jul 2023, 08.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pengguna pinjaman online (pinjol) atau P2P lending tertinggi di Indonesia adalah masyarakat Jawa Barat.

Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Ogi Prastomiyono mengungkapkan, jumlah pinjaman warga Jawa Barat mencapai Rp13,8 triliun per Mei 2023 lalu. Peringkat kedua terbanyak pengguna pinjol adalah warga DKI Jakarta sebesar Rp10,5 triliun.

"DKI itu menduduki posisi nomor dua terbesar di seluruh Indonesia, yang pertama itu di Provinsi Jawa Barat, itu sebesar Rp13,8 triliun," kata Ogi dalam konferensi pers.

Ogi mengatakan, khusus untuk DKI Jakarta, kredit macet atau tingkat wanprestasi (TWP) 90 masih terkendali, yakni di level 3,23 persen. Menurutnya angka tersebut masih di bawah TWP90 nasional yang mencapai 3,36 persen. Sebagai informasi, TWP90 adalah pembiayaan yang tidak dibayar lebih dari 90 hari sejak tanggal jatuh tempo oleh debitur.

Lebih lanjut, Ogi mengatakan outstanding pembiayaan yang disalurkan P2P lending secara nasional naik 28,11 persen menjadi Rp51,46 triliun. Dengan TWP90 sebesar 3,36 persen tersebut, maka kredit macet P2P lending pada bulan tersebut senilai Rp1,72 triliun.

Ogi menilai, meskipun meningkat rasio kredit macet industri P2P lending masih terkendali. Karena, sejak awal periode pandemi tingkat TWP90 bergerak pada kisaran 2,8 persen hingga 3,3 persen.

Tak hanya itu, kata dia, tingkat TWP90 pun masih berada di bawah ambang batas dari ketentuan yang telah ditetapkan, yakni 5 persen. "Kami anggap itu masih cukup baik ya karena masih di bawah 5 persen yang kami jadikan threshold TWP60 harinya," pungkas Ogi. (zahra)