TRENDING
Penerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganPenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Memproyeksi Effort DJP Pasca Pandemi Covid-19

Redaksi PajakOnline · 1 Jun 2020, 06.30 WIB · pajakonline.com

Oleh Abdul Koni, Managing Partners PajakOnline Consulting Group

PajakOnline.com—Pemerintah cukup responsif dalam upaya mencegah dampak ekonomi dari pandemi virus corona atau Covid-19. Kebijakan fiskal di bidang perpajakan telah digelontorkan baik dalam bentuk administrasi yaitu perpanjangan deadline pelaporan dan mempermudah proses pelaporan hingga memberikan insentif perpajakan melalui PMK Nomor 44 Tahun 2020 berupa PPh Final DTP bagi WP UMKM, PPh Pasal 21 DTP, Pembebasan PPh Pasal 22 Impor, Pengurangan angsuran PPh Pasal 25 dan Restitusi PPN dipercepat.

Abdul Koni, Managing Partners
PajakOnline Consulting Group

Kebijakan fiskal di bidang perpajakan ini tentu akan berpengaruh pada kebijakan pajak dalam jangka menengah-panjang.

Berbagai strategi konsolidasi fiskal atau penyehatan APBN akan ditempuh, salah satunya tentu melalui peningkatan pendapatan negara dari sektor pajak.

Pandemi Covid-19 sedikit banyaknya memberikan banyak pelajaran bagi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terutama di sektor pelayanan berbasis Teknologi Informasi. Kondisi yang memaksa hampir seluruh petugas melakukan pekerjaan dari rumah atau secara work from home (WFH). Mengharuskan DJP menyediakan layanan-layanan berbasis online yang saat ini beberapa telah tersedia pada layanan-layanan di laman resmi pajak.go.id.

Teknologi Informasi akan menjadi tools yang digunakan oleh DJP guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Bahkan bukan tidak mungkin e-audit pun bisa dilakukan melalui teknologi informasi ini.


Teknologi informasi yang dibangun tentu akan mempermudah petugas pajak melakukan pengawasan dan analisa terhadap data dan atau laporan yang dilakukan wajib pajak. Dengan teknologi informasi pun, kegiatan ekstensifikasi untuk memperluas basis pajak lebih mudah dilakukan.

Sementara itu, kegiatan intensifikasi tentu akan lebih ditingkatkan guna meningkatkan penerimaan negara untuk mendukung pemerintah dalam upaya menyehatkan APBN.

Target peningkatan penerimaan pajak akan difokuskan, baik kepada wajib pajak yang belum patuh maupun terhadap wajib pajak yang belum memberikan kontribusi maksimal terhadap pembayaran pajaknya. Wajib pajak besar orang pribadi atau High Net Worth Individual (HNWI) bukan tidak mungkin menjadi salah satu target intensifikasi perpajakan.

Kebijakan pengawasan dan pemeriksaan wajib pajak dalam rangka perluasan basis pajak yang tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-07/Pj./2020 akan dilakukan seoptimal mungkin guna tercapainya target penerimaan.

Wajib pajak yang memiliki indikasi ketidakpatuhan tinggi akan masuk dalam Daftar Sasaran Prioritas Penggalian Potensi (DSP3) yang akan dianalisa untuk ditindaklanjuti apakah akan dikategorikan menjadi Daftar Sasaran Prioritas Pemeriksaan (DSPP) atau tidak.

Salah satu indikator wajib pajak dengan tingkat ketidakpatuhan tinggi adalah belum pernah diperiksa 3 tahun terakhir. Hal ini berarti bagi wajib pajak yang dalam 3 tahun terakhir belum pernah diperiksa akan menjadi target untuk dilakukan pengujian.

Tentunya untuk memastikan bahwa wajib pajak yang belum pernah diperiksa dalam 3 tahun terakhir tersebut akan dikategorikan menjadi DSPP atau tidak, akan melalui pengujian terhadap indikator-indikator yang lainnya seperti analisa terhadap Corporate Tax to Turn Over Ratio (CTTOR), Gross Profit Margin (GPM) dan Net Profit Margin (NPM) dengan benchmarking sejenis, maupun indikator-indikator yang lainnya.

Pasca Pandemi Covid-19, jumlah sengketa pajak diprediksi akan mengalami peningkatan seiring dengan gencarnya petugas pajak melakukan upaya ekstensifikasi dan intensifikasi perpajakan. Bagi wajib pajak, tentunya dibutuhkan tax assurance dan pengelolaan manajemen resiko perpajakan yang baik guna mencegah resiko perpajakan yang tidak diinginkan.

Baca Juga:


Kami membuka pendaftaran untuk menjadi member PajakOnline, untuk mendapatkan informasi yang lebih lengkap

Anda dapat menghubungi nomor telepon/WA: 08111-44-0177.

Untuk mendaftarkan diri Anda menjadi member PajakOnline silakan klik:

DAFTAR MEMBER

PajakOnline Group | Media | Community | Campus | Event | Consulting