PajakOnline.com—Pemerintah melalui Menteri Keuangan telah menambah jumlah sektor usaha yang dapat menerima fasilitas insentif pajak dalam rangka mengurangi beban ekonomi wajib pajak akibat wabah corona atau Covid-19.
Perluasan insentif pajak ini dilakukan setelah menerima banyaknya masukan dari berbagai kalangan, di antaranya, Asperindo (Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos, dan Logistik Indonesia), Kamar Dagang dan Industri (Kadin), INDEF, Gemawira (Gerakan Masyarakat Wirausaha), dan lainnya.
Baca Juga: Pemerintah Perlu Beri Insentif Pajak untuk Pelaku Usaha Pengiriman dan Logistik
Managing Partners PajakOnline Consulting Group Abdul Koni mengapresiasi kebijakan pemerintah yang memperluas fasilitas insentif bagi wajib pajak terdampak pandemi Covid-19 melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.03/2020.
Sebab, banyak sektor yang terdampak wabah corona, bukan hanya pelaku usaha dalam ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2020 saja. Oleh karena itu, insentif pajak perlu diperluas, termasuk sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang harus mendapatkan prioritas.
Baca Juga: Pajak UMKM dan Koperasi Seharusnya 0 Persen
Mantan auditor Ditjen Pajak ini meyakini pemerintah akan membuat kebijakan-kebijakan strategis untuk mengurangi dampak buruk wabah Corona. Seperti mengeluarkan peraturan terbaru ini yakni PMK No.44 Tahun 2020.
“Namun, tetap kita harus kritisi bersama bahwa hampir semua bidang usaha terdampak wabah corona. Kenapa harus ada daftar KLU yang mendapatkan insentif, kenapa tidak semua saja. Kemungkinan bidang usaha yang tidak terkena dampak pandemi ini lebih sedikit dibanding dengan yang kena, maka seharusnya pemerintah justru mengeluarkan daftar pengecualiannya saja," kata Koni.
Selain itu, karena zaman sudah canggih, Koni menyarankan, pemerintah sebaiknya menyediakan search engine KLU-KLU yang mendapat fasilitas ini agar wajib pajak dapat mudah mengetahui apakah berhak atau tidak menerima fasilitas insentif ini.
Baca Juga: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.03/2020
Berikut ini detail perluasan pemberian fasilitas dan insentif pajak, termasuk UMKM seperti kami kutip dari keterangan pers Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu):
A. Insentif PPh Pasal 21
Karyawan pada perusahaan yang bergerak di salah satu dari 1.062 bidang industri tertentu, pada perusahaan yang mendapatkan fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE), dan pada perusahaan di kawasan berikat dapat memperoleh fasilitas pajak penghasilan (PPh) ditanggung pemerintah (DTP).
Dengan demikian karyawan yang memiliki NPWP dan penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari Rp200 juta pada sektor-sektor ini akan mendapatkan penghasilan tambahan dalam bentuk pajak yang tidak dipotong pemberi kerja tetapi diberikan secara tunai kepada pegawai.
