PajakOnline.com—Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memperbarui mekanisme pertanggungjawaban atas pajak ditanggung pemerintah (DTP). Mekanisme tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92 Tahun 2023 yang berlaku sejak 18 September 2023. Ketentuan pertanggungjawaban pajak DTP diperbarui agar dapat ditatausahakan dan dikelola secara lebih tertib dan transparan.
"Agar pajak DTP dapat ditatausahakan dan dikelola secara lebih tertib dan transparan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, ... perlu mengganti PMK 228/2010 s.t.d.t.d. PMK 237/2011," demikian salah satu kutipan pertimbangan PMK 92/2023.
Adapun belanja subsidi insentif pajak DTP yang diatur dalam PMK 92/2023 mencakup 3 jenis pajak. Ketiganya, yaitu penghasilan (PPh) DTP, pajak pertambahan nilai (PPN) DTP, dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) DTP.
Apabila disandingkan dengan beleid terdahulu, ketentuan dalam PMK 228/2010 s.t.d.t.d. PMK 237/2011 belum mencakup belanja insentif PPnBM DTP. PMK 92/2023 menyatakan pemberian insentif fiskal pajak DTP ditetapkan dalam undang-undang mengenai APBN. Berdasarkan pemberian insentif fiskal tersebut, menteri keuangan akan menetapkan objek pajak tertentu yang mendapatkan insentif fiskal pajak DTP.
Selain itu, PMK 92/2023 menetapkan direktur potensi, kepatuhan, dan penerimaan pada DJP sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) bendahara umum negara (BUN) belanja subsidi pajak DTP.
KPA BUN merupakan pejabat yang memperoleh penugasan dari menteri keuangan untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan anggaran yang berasal dari bagian anggaran (BA) BUN.
Pejabat yang ditunjuk sebagai KPA BUN belanja subsidi pajak DTP harus menatausahakan data dan informasi realisasi pajak DTP. Berdasarkan data dan informasi realisasi pajak DTP tersebut, KPA BUN belanja subsidi pajak DTP perlu menyusun berita acara.
