TRENDING
Tidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan Perpanjangannya
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Menkeu Perbarui Mekanisme Pertanggungjawaban Pajak DTP

Redaksi PajakOnline · 26 Sep 2023, 11.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memperbarui mekanisme pertanggungjawaban atas pajak ditanggung pemerintah (DTP). Mekanisme tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92 Tahun 2023 yang berlaku sejak 18 September 2023. Ketentuan pertanggungjawaban pajak DTP diperbarui agar dapat ditatausahakan dan dikelola secara lebih tertib dan transparan.

"Agar pajak DTP dapat ditatausahakan dan dikelola secara lebih tertib dan transparan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, ... perlu mengganti PMK 228/2010 s.t.d.t.d. PMK 237/2011," demikian salah satu kutipan pertimbangan PMK 92/2023.

Adapun belanja subsidi insentif pajak DTP yang diatur dalam PMK 92/2023 mencakup 3 jenis pajak. Ketiganya, yaitu penghasilan (PPh) DTP, pajak pertambahan nilai (PPN) DTP, dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) DTP.

Apabila disandingkan dengan beleid terdahulu, ketentuan dalam PMK 228/2010 s.t.d.t.d. PMK 237/2011 belum mencakup belanja insentif PPnBM DTP. PMK 92/2023 menyatakan pemberian insentif fiskal pajak DTP ditetapkan dalam undang-undang mengenai APBN. Berdasarkan pemberian insentif fiskal tersebut, menteri keuangan akan menetapkan objek pajak tertentu yang mendapatkan insentif fiskal pajak DTP.

Selain itu, PMK 92/2023 menetapkan direktur potensi, kepatuhan, dan penerimaan pada DJP sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) bendahara umum negara (BUN) belanja subsidi pajak DTP.

KPA BUN merupakan pejabat yang memperoleh penugasan dari menteri keuangan untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan anggaran yang berasal dari bagian anggaran (BA) BUN.

Pejabat yang ditunjuk sebagai KPA BUN belanja subsidi pajak DTP harus menatausahakan data dan informasi realisasi pajak DTP. Berdasarkan data dan informasi realisasi pajak DTP tersebut, KPA BUN belanja subsidi pajak DTP perlu menyusun berita acara.

Selanjutnya, berdasarkan berita acara tersebut, KPA BUN belanja subsidi pajak DTP akan memproses pengesahan pendapatan pajak DTP dan belanja subsidi pajak DTP. Juga berdasarkan berita acara, pejabat pembuat komitmen (PPK) belanja subsidi pajak DTP akan menguji secara formal dan material atas kelengkapan dan kebenaran administrasi tagihan belanja subsidi pajak DTP.

Apabila tagihan sudah dinyatakan lengkap dan benar, PPK belanja subsidi dan pajak DTP akan menerbitkan surat setoran pajak (SSP) DTP, surat pernyataan tanggung jawab masuk (SPTJM), dan surat permintaan pembayaran (SPP) Belanja Subsidi Pajak DTP.

Hasil pemeriksaan tersebut kemudian akan kembali diuji secara formal oleh pejabat penanda tangan surat perintah membayar (PPSM) belanja subsidi pajak DTP. PPSM juga akan mengecek ketersediaan alokasi anggaran belanja subsidi DTP.

Dalam hal SPP belanja subsidi DTP dinyatakan lengkap dan benar, PPSM akan menerbitkan dan menyampaikan surat perintah membayar (SPM) belanja subsidi kepada KPPN. Pada akhirnya KPPN akan menerbitkan surat perintah pencairan dana (SP2D) belanja subsidi pajak DTP.

Kemudian, SPM belanja subsidi pajak DTP yang telah diterbitkan SP2D tersebut akan menjadi dasar bagi KPA BUN untuk mengakui dan mencatat realisasi belanja subsidi pajak DTP.