PajakOnline | Prinsip keadilan pajak melalui skema pajak ditanggung pemerintah atau DTP diberlakukan pada sektor-sektor prioritas strategis. Kebijakan ini diarahkan untuk menjaga daya beli, memacu penyerapan tenaga kerja, dan memastikan akses yang lebih adil terhadap kebutuhan dasar seperti perumahan, sekaligus mendukung transisi industri prioritas.
Perumahan, PPN DTP 100% Berlaku hingga 31 Desember 2025
Dalam catatan redaksi media PajakOnline, Kementerian Keuangan telah menetapkan PPN DTP 100% atas penyerahan rumah tapak siap huni untuk Masa Pajak Juli–Desember 2025. Insentif diberikan sebesar 100% dari PPN atas bagian harga sampai Rp2 miliar untuk unit dengan harga jual paling tinggi Rp5 miliar, satu orang maksimal memanfaatkan untuk satu unit.
Prosesnya mensyaratkan Kode Identitas Rumah, akta/perjanjian di periode 1 Juli–31 Desember 2025, serta pendaftaran berita acara serah terima di aplikasi kementerian terkait dan/atau BP Tapera.
Ketentuan rinci tercantum dalam PMK 60/2025. Kebijakan ini merupakan perpanjangan dan penajaman dari relaksasi PPN perumahan 2024–paruh awal 2025, yang awalnya bertahap dan kemudian diperkuat menjadi PPN DTP 100% hingga akhir 2025 untuk menjaga momentum penjualan rumah dan keterjangkauan konsumen.
Kendaraan Listrik, PPN DTP untuk Mendorong Adopsi EV
Di sektor otomotif hijau, pemerintah menetapkan insentif PPN DTP tahun anggaran 2025 bagi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) melalui PMK 12/2025, sebagai bagian dari dorongan hilirisasi dan pengurangan emisi.
Kebijakan ini berlaku sepanjang masa pajak 2025, melengkapi skema insentif lain seperti PPnBM DTP/relaksasi tertentu sesuai kriteria teknis (TKDN, jenis kendaraan).
Pekerja dan Industri Padat Karya, PPh 21 DTP Terarah
Untuk menjaga daya beli pekerja dan menopang industri padat karya, pemerintah juga menerapkan PPh Pasal 21 DTP yang diatur dalam PMK 10/2025—bagian dari paket stimulus fiskal 2025.
