PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan memakai Core Tax Administration System atau CTAS untuk memetakan potensi penerimaan pajak setiap wajib pajak (WP) menjadi lebih akurat.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Iwan Djuniardi mengungkapkan bakal ada portal akun wajib pajak ketika penerapan CTAS tersebut. Melalui portal ini tersaji data secara transparan yang diketahui DJP berkaitan kewajiban pajak setiap WP.
“Wajib pajak (juga) bisa melihat secara transparan apa yang sebetulnya DJP tahu tentang wajib pajak tersebut. Jadi, secara interaksi, dia bisa melihat,” kata Iwan dalam sebuah webinar, dikutip Kamis (30/5/2024).
Dengan adanya transparansi data tersebut, DJP dalam melakukan upaya prediktif seperti melihat potensi penerimaan dari setiap wajib pajak berdasarkan pada data-data yang ada dalam portal akun wajib pajak.
