PajakOnline.com—Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menilai pemberian insentif pajak masih diperlukan dalam mendukung pertumbuhan ekonomi pada tahun depan. Sri Mulyani mengatakan insentif pajak menjadi bagian dari strategi pemerintah menggairahkan kinerja ekonomi. Oleh karena itu, pajak tidak hanya sekadar instrumen penerimaan negara, namun juga memberikan insentif untuk kegiatan ekonomi nasional.
"Pemerintah menyadari pajak bukan hanya sekadar bagian dari penerimaan
negara, tetapi juga bisa menjadi insentif bagi kegiatan ekonomi," kata Sri Mulyani, dikutip
Rabu (5/6/2024).
Menurut Sri Mulyani insentif pajak akan diberikan secara terarah dan terukur bagi sektor-sektor strategis. Melalui pemberian insentif, diharapkan sektor strategis tersebut makin kompetitif dan agresif di lingkungan global.
Dalam Dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025, pemerintah menyebutkan sejumlah kebijakan teknis pajak pada 2025. Salah satunya, pemberian insentif fiskal yang terarah dan terukur.
Insentif fiskal yang terarah dan terukur ini berupa insentif untuk mendukung pengembangan ekonomi, meningkatkan iklim investasi pada sektor-sektor usaha yang memiliki nilai tambah tinggi, mendorong penyerapan tenaga kerja, serta menunjang akselerasi pengembangan ekonomi hijau, termasuk untuk sektor UMKM.
