TRENDING
Tidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan Perpanjangannya
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Menkeu Sri Mulyani: Ini Syarat Orang Indonesia Bebas Pajak

Redaksi PajakOnline · 20 Des 2021, 17.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan tidak semua warga negara harus membayar pajak. Hal ini disampaikan dalam acara Sosialisasi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) tentang penggunaan NIK sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

"Anda akan berfikir, oh mulai sekarang pemerintah dan DPR setuju semua orang bayar pajak, yang sudah punya NIK mau mahasiswa, gak punya pendapatan harus bayar pajak, karena NIK sudah menjadi NPWP. Itu pasti menakutkan masyarakat. Tapi itu salah dan menyesatkan," kata Menkeu Sri Mulyani di Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, belum lama ini.

NIK sebagai NPWP menurut Menkeu, bertujuan memudahkan masyarakat dalam membayar pajak sehingga tak perlu lagi membawa banyak kartu identitas. Ini menjadi bentuk penyederhanaan administrasi perpajakan.

Menkeu Sri Mulyani mencontohkan, awalnya nomor pokok dalam membayar pajak dan bea cukai juga berbeda hal ini mengakibatkan pengusaha bingung. Kemudian, pemerintah menyatukan nomor untuk pembayaran cukai dan pajak.

"Dulu Bea Cukai dan DJP nomor pokok sendiri-sendiri. Kalau bayar cukai ada nomor pokok cukai, kalau bayar pajak pakai nomor pajak, pengusaha bingung. Jadinya kita jadi satukan jadi NPWP. Nah sekarang dilanjutkan NIK bisa NPWP," kata Menkeu Sri Mulya

Jadi, ketentuan disatukannya NIK dengan NPWP tidak menjadikan semua pemilik NIK harus membayar pajak. Karena pembayar pajak diartikan sebagai mereka yang berpenghasilan di atas PTKP yang saat ini sebesar Rp4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun.

Terlebih lagi, masyarakat miskin yang mendapat bantuan dari pemerintah dan tidak ditagih pajaknya. Ini menjadi bentuk keadilan perpajakan.

"Kalau anda gak ada kemampuan anda dibantu pemerintah. Ada 10 juta masyarakat gak bayar pajak diberikan PKH, masih ditambah sembako. Jadi mereka ini sudah pasti gak bayar pajak karena mereka tidak mampu. Kalau anda kerja gak capai PTKP gak kena. Tapi kalau penghasilan anda Rp20 juta sebulan, Rp240 juta setahun ya pantes-pantesnya bayar pajak. Nah uang pajak anda kita kumpulkan untuk membantu mereka yang 10 juta tadi itu," kata Menkeu Sri Mulyani menutup pembicaraannya. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)