TRENDING
DPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026DPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Menkeu Sri Mulyani Minta KPP Tidak Tahan Restitusi Wajib Pajak

Redaksi PajakOnline · 28 Mar 2022, 10.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Menkeu Sri Mulyani Indrawati meminta kepala kantor pelayanan pajak (KPP) agar memudahkan proses pelayanan restitusi bagi wajib pajak. Jangan memperlambat apalagi menahan-nahan restitusi yang menjadi hak wajib pajak.

Menkeu Sri Mulyani menegaskan, wajib pajak sudah seharusnya mendapatkan pelayanan restitusi yang optimal dari KPP. Terutama wajib pajak yang memiliki track record yang baik dengan KPP>

Hal ini disampaikan Menkeu dalam acara Spectaxcular 2022.  "Kalau pembayar pajak sudah tertib, dikelola dengan baik, hubungannya bersih gak ada KKN, mereka kalau perlu restitusi jangan ditahan-tahan," kata Menkeu Sri Mulyani.

Walau restitusi ada risiko berpengaruh dengan penerimaan pajak, kata Menkeu Sri Mulyani, risiko ini tidak memengaruhi pelayanan kepada wajib pajak yang menginginkan haknya.

"Selalu ada risiko dalam sebuah sistem, tetapi tidak berarti kalau kita punya risiko terus yang memang seharusnya bisa dilayani dengan baik (malah) menjadi korban karena kita terlalu melihat pada risiko," kata Menkeu.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 209 Tahun 2021 untuk meningkatkan nilai restitusi PPN dipercepat dari sebelumnya Rp1 miliar menjadi Rp5 miliar.

Penambahan batas restitusi dipercepat ini merupakan upaya membantu likuiditas perusahaan dalam masa pandemi juga mendorong pengusaha untuk mengembangkan bisnis.

Walaupun pada awalnya tidak dilakukan pemeriksaan, wajib pajak yang memperoleh restitusi PPN dipercepat memiliki potensi untuk diperiksa di hari yang akan datang.

Sesuai Pasal 21 PMK 39/2018 s.t.d.t.d PMK 209/2021, Dirjen Pajak bisa melakukan pemeriksaan kepada wajib pajak yang mendapatkan restitusi dipercepat. Mengikuti hasil pemeriksaan, Dirjen Pajak memiliki wewenang dalam menerbitkan surat ketetapan pajak. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)