PajakOnline.com—Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan rakyat kecil yang tidak punya pendapatan tidak perlu membayar pajak. Bahkan, rakyat tersebut justru mendapatkan bantuan dari negara, seperti Program Keluarga Harapan, sembako dan lainnya.
Oleh karena itu, tantangan keuangan saat ini semakin kristis lantaran masyarakat perlu memahami mengapa seseorang sebagai warga negara yang memiliki pendapatan wajib membayar pajak.
"Terus ada yang bilang, 'Bu masa rakyat kecil harus bayar pajak?' Rakyat kecil kalau dia nggak punya pendapatan, dia nggak bayar pajak. Negara malah yang bantuin dia," kata Sri Mulyani dalam Podkabs Episode 6 di YouTube Sekretariat Kabinet RI, dikutip hari ini.
Kewajiban membayar pajak hanya diwajibkan untuk orang pribadi yang telah berpenghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Adapun besar PTKP saat ini berdasarkan Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan adalah Rp54 juta setahun untuk status belum menikah dan tidak ada tanggungan (TK/0) atau penghasilan sebulan minimal Rp4,5 juta. Setiap tanggungan, PTKP ditambah Rp4,5 juta. Ini Artinya, jika penghasilan belum sebesar PTKP tidak perlu membayar pajak.
