TRENDING
Tidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan Perpanjangannya
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Penerimaan Pajak Capai Rp1.045,32 Triliun sampai Juli 2024

Redaksi PajakOnline · 3 Sep 2024, 06.35 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan penerimaan pajak mencapai Rp1.045,32 triliun hingga Juli 2024. Nominal tersebut mengalami perlambatan, setara 52,56 persen dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024 sebesar Rp1.988,88 triliun.

"Dari April sampai Juni (2024) itu pajak mengalami tekanan,” kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers APBN Kita Edisi Agustus 2024.

Menkeu menyebutkan pertumbuhan negatif sebesar 5,8 persen secara tahunan (year-on-year/yoy).

Meskipun demikian, penerimaan bruto pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) mencatatkan kinerja positif dengan pertumbuhan 7,34 persen, dengan nilai Rp402,16 triliun atau 49,57 persen dari target.

Menurut Sri Mulyani, positifnya kinerja PPN dan PPnBM sejalan dengan pertumbuhan ekonomi yang relatif terjaga. Kemudian, pajak bumi dan bangunan (PBB) dan pajak lainnya juga tumbuh positif 4,14 persen menjadi Rp10,07 triliun atau 26,70 persen dari target.

Pertumbuhan PPB dan pajak lainnya terutama ditopang oleh setoran dari sektor pertambangan. Namun, komponen pajak penghasilan (PPh) non-migas dan migas menurun.

PPh non migas tercatat sebesar Rp593,76 triliun atau 55,84 persen dari target, turun 3,04 persen akibat pelemahan harga komoditas. Hal itu berdampak pada profitabilitas tahun 2023 yang menurun, terutama pada sektor terkait komoditas.

Sementara PPh migas terkontraksi 13,21 persen akibat penurunan lifting minyak bumi. Setoran PPh migas tercatat sebesar Rp39,32 triliun atau 51,49 persen hingga Juli 2024. Adapun penerimaan negara per Juli 2024 secara keseluruhan mencapai Rp1.545,5 triliun.

Di samping penerimaan pajak, penerimaan perpajakan juga ditopang oleh penerimaan bea dan cukai sebesar Rp154,4 triliun. Sementara penerimaan negara bukan pajak (PNBP) tercatat mencapai Rp338 triliun.