TRENDING
Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianKurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi Perhatian
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Menkeu Sri Mulyani: Retribusi Dikurangi, Beban Ekonomi Tidak Melonjak

Redaksi PajakOnline · 15 Mar 2022, 19.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 menjelaskan tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) pengurangan jumlah jenis retribusi yang sebelumnya 32 jenis menjadi 18 jenis retribusi.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, retribusi perlu disederhanakan untuk meningkatkan kemudahan investasi di daerah dan dalam rangka mendukung dan membantu sektor usaha.

"Pada satu sisi pendapatan asli daerah terjaga dan beban kegiatan ekonomi tidak menjadi melonjak," kata Menkeu Sri Mulyani.

Menkeu menjelaskan,  ada beberapa jenis retribusi pada UU 28/2009 tentang Pajak daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) dihapuskan. Alasannya retribusi itu berhubungan dengan layanan yang harus pemerintah daerah sediakan tanpa dilakukan pemungutan.

Kebanyakan retribusi yang dihapus yaitu retribusi jasa umum. Seperti retribusi biaya cetak KTP dan akta catatan sipil, retribusi pelayanan pemakaman, sampai retribusi penyediaan dan/atau penyedotan kakus.

Umumnya, retribusi dalam UU HKPD terdapat 5 jenis retribusi jasa umum, 10 jenis retribusi jasa usaha, dan 3 jenis retribusi perizinan tertentu. Dalam retribusi jasa umum, pemda tidak bisa melakukan pemungutan retribusi itu, dan memberi pelayanan secara gratis apabila peluang penerimaannya sangat kecil.

Walau retribusi jumlahnya dikurangi, pemerintah pusat berwenang atas penambahan jenis retribusi di luar retribusi yang terdapat pada UU HKPD. Kemudian retribusi baru diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP). Pada PP itu, pemerintah mengatur mengenai objek retribusi, subjek, dan wajib retribusi, prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi dan tata cara penghitungan retribusi. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)