PajakOnline.com—Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menerbitkan aturan baru harga rumah subsidi yang mendapatkan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60/PMK.010/2023.
Berdasarkan PMK terbaru tersebut, setiap rumah mendapatkan fasilitas berupa pembebasan PPN sebesar 11 persen dari harga jual rumah tapak atau sekitar Rp16 juta sampai dengan Rp24 juta untuk setiap unit rumah.
Selain itu, batasan harga jual maksimal rumah tapak yang diberikan pembebasan PPN menjadi antara Rp162 juta sampai dengan Rp234 juta untuk tahun 2023 dan antara Rp166 juta hingga Rp240 juta pada 2024 untuk masing-masing zona.
Dalam peraturan sebelumnya, batasan maksimal harga rumah tapak yang dibebaskan PPN antara Rp150,5 juta sampai dengan Rp219 juta. Kenaikan batasan ini mengikuti kenaikan rata-rata biaya konstruksi sebesar 2,7 persen per tahun berdasarkan Indeks Harga Perdagangan Besar.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu mengatakan, aturan baru ini bertujuan, antara lain, meningkatkan ketersediaan rumah, serta meningkatkan akses pembiayaan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Menurutnya, fasilitas pembebasan PPN ini juga akan berdampak positif pada perekonomian nasional, termasuk terhadap investasi industri properti dan industri pendukungnya, penciptaan lapangan pekerjaan, dan peningkatan konsumsi masyarakat.
“Fasilitas pembebasan PPN ini ditujukan untuk mendukung penyediaan setidaknya 230.000 unit rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah yang ditargetkan oleh Pemerintah,” katanya dikutip dari keterangan resmi di laman Kementerian Keuangan, Senin (19/6/2023).
Menurutnya, sejak berlakunya Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) tahun 2010, lebih dari dua juta masyarakat berpenghasilan rendah yang mendapatkan rumah subsidi.
“Pembaruan fasilitas Pembebasan PPN ini menjadi instrumen pemerintah untuk menambah lagi jumlah rumah yang disubsidi sehingga lebih banyak masyarakat yang dapat membeli rumah layak huni dengan harga terjangkau,” kata Febrio.
