PajakOnline.com—Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menetapkan batasan harga jual rumah subsidi naik, paling mahal sebesar Rp240 juta per unit pada tahun 2023-2024.
Aturan ini berdasarkan Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023 tentang Batasan Luas Tanah, Luas Lantai, dan Batasan Harga Jual Rumah Umum Tapak dalam Pelaksanaan Kredit/Pembiayaan Perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan, serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan.
Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Herry Trisaputra Zuna meminta agar kenaikan harga tersebut tidak dikenakan pada konsumen yang sudah memesan rumah dan terikat sepakat dengan pengembang, sebelum aturan ini diberlakukan.
"Dalam hal rumah sudah dipesan dan harga jual rumah telah disepakati antara Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dengan pengembang, dan dituangkan dalam surat pemesanan rumah sebelum Keputusan Menteri PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023 berlaku, maka harga jual rumah yang digunakan sesuai dengan surat pemesanan rumah," ungkap Herry dalam keterangan resmi, Senin.
Menurut Herry, Kepmen PUPR ini merupakan tindak lanjut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2023 tentang Batasan Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, serta Rumah Pekerja yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
Herry mengatakan, kenaikan harga jual rumah subsidi ini telah mempertimbangkan bersamaan dengan adanya kenaikan harga bahan bangunan dan lahan, serta keterjangkauan masyarakat berpenghasilan rendah.
