PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan wajib pajak orang pribadi yang sudah mendapatkan bukti potong dari pemberi kerja agar segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Melalui unggahan di media sosial, DJP mengingatkan kembali pelaporan SPT Tahunan sudah bisa dilakukan mulai sekarang. Pelaporannya juga bisa langsung melalui saluran daring atau online laman resmi DJP.
Bukti potong formulir 1721-A1 untuk karyawan swasta atau badan usaha milik negara (BUMN). Sedangkan, bukti potong formulir 1721-A2 untuk aparatur sipil negara (ASN)/TNI/Polri.
Selain sebagai bukti pembayaran, PPh dalam bukti pemotongan/pemungutan dapat menjadi kredit pajak bagi pihak yang dipotong/dipungut apabila penghasilan dikenakan pajak tidak final. Namun, jika dikenakan pajak final, dokumen tersebut dapat menjadi bukti pelunasan PPh.

Sumber Foto: D[/caption]