PajakOnline.com—Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan terbaru yakni PMK Nomor 38 Tahun 2023 yang mengatur pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) atas
penyerahan kendaraan bermotor listrik (KBL) berbasis baterai roda 4 dan bus tertentu.
Pemerintah menyebut dukungan berupa insentif PPN DTP diperlukan untuk mendorong percepatan peralihan dari penggunaan energi fosil ke energi listrik. Insentif juga akan meningkatkan minat beli masyarakat atas KBL berbasis baterai.
"PPN yang terutang atas penyerahan KBL berbasis baterai roda 4 tertentu dan/atau KBL berbasis baterai bus tertentu kepada pembeli ditanggung pemerintah untuk tahun anggaran 2023," demikian kutipan Pasal 2 ayat (1) PMK 38/2023.
Insentif PPN DTP ini diberikan hanya untuk kendaraan yang diregistrasi sebagai KBL baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. KBL berbasis baterai yang memperoleh fasilitas PPN DTP harus memenuhi kriteri nilai tingkat kandungan dalam negeri (TKDN), yakni 40% untuk KBL roda 4 tertentu, 40% untuk KBL bus tertentu, serta 20%-40% untuk KBL bus tertentu.
KBL yang memenuhi kriteria nilai TKDN untuk memperoleh insentif PPN DTP akan ditetapkan oleh menteri perindustrian. PPN yang terutang atas penyerahan KBL roda 4 dan bus tertentu sebesar 11% dari
harga jual. PPN DTP atas penyerahan KBL roda 4 dan bus tertentu yang memenuhi kriteria nilai TKDN minimum 40% akan diberikan sebesar 10% dari harga jual.
Sementara itu, PPN DTP atas penyerahan KBL bus tertentu yang memenuhi kriteria nilai TKDN sebesar 20% hingga kurang dari 40% akan diberikan sebesar 5% dari harga jual.
