PajakOnline.com—Pemerintah segera menerbitkan aturan baru berkaitan insentif pajak untuk mobil listrik tahun anggaran 2024 seiring penjualan yang disebut anjlok pada awal tahun ini. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, turunnya penjualan mobil listrik pada Januari 2024 disebabkan oleh para konsumen, dan pabrikan yang menunggu terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Aturan tersebut mengatur mengenai mekanisme insentif potongan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk mobil listrik dari 11% menjadi 1% dengan syarat minimal Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) 40%.
Adapun insentif mobil listrik untuk tahun anggaran 2023 telah diatur melalui PMK 38/2023 yang masa berlakunya habis pada 31 Desember 2023, Sejauh ini Kementerian Keuangan belum menerbitkan aturan baru terkait perpanjangan insentif pajak tersebut.
"Penjualan Januari hampir semua EV relatif terhenti karena menunggu PMK. Jadi kita akan segera selesaikan. Insya Allah selesai, karena Pemilu kan sudah selesai jadi kita urus," kata Airlangga dalam pembukaan IIMS 2024 di JIExpo Kemayoran, Kamis (15/2/2024).
Selain insentif mobil listrik murni atau battery electric vehicle (BEV), pemerintah juga sudah menjalin komunikasi terkait dengan insentif untuk jenis hybrid.
