TRENDING
Penerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganPenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Insentif Pajak Mobil Listrik Segera Terbit Bulan Ini

Redaksi PajakOnline · 21 Feb 2024, 04.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pemerintah segera menerbitkan aturan baru berkaitan insentif pajak untuk mobil listrik tahun anggaran 2024 seiring penjualan yang disebut anjlok pada awal tahun ini. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, turunnya penjualan mobil listrik pada Januari 2024 disebabkan oleh para konsumen, dan pabrikan yang menunggu terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Aturan tersebut mengatur mengenai mekanisme insentif potongan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk mobil listrik dari 11% menjadi 1% dengan syarat minimal Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) 40%.

Adapun insentif mobil listrik untuk tahun anggaran 2023 telah diatur melalui PMK 38/2023 yang masa berlakunya habis pada 31 Desember 2023, Sejauh ini Kementerian Keuangan belum menerbitkan aturan baru terkait perpanjangan insentif pajak tersebut.

"Penjualan Januari hampir semua EV relatif terhenti karena menunggu PMK. Jadi kita akan segera selesaikan. Insya Allah selesai, karena Pemilu kan sudah selesai jadi kita urus," kata Airlangga dalam pembukaan IIMS 2024 di JIExpo Kemayoran, Kamis (15/2/2024).

Selain insentif mobil listrik murni atau battery electric vehicle (BEV), pemerintah juga sudah menjalin komunikasi terkait dengan insentif untuk jenis hybrid.

Menurut Airlangga, sudah ada pembicaraan antara industri dengan Presiden Joko Widodo yang meminta adanya insentif Hybrid.

"Kalau kita liat penjualan Hybrid sekarang lebih tinggi dari EV sehingga Hybrid (bisa) menjadi solusi menengah," katanya.

Sesuai data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia atau Gaikindo total penjualan mobil listrik secara wholesales mencapai 69.763 unit sepanjang 2023, naik 237,31% dibandingkan capaian 2022.

Secara rinci, penjualan mobil listrik murni atau battery electric vehicle (BEV) mencapai 17.058 unit, hybrid (HEV) sekitar 52.568 unit, dan plug-in hybrid (PHEV) sebanyak 137 unit. Berdasarkan jumlah tersebut, maka kontribusi penjualan mobil berbasis listrik masih didominasi segmen HEV sebesar 75,3%, BEV sekitar 24,5%, dan sisanya merupakan PHEV.