TRENDING
Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianKurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi Perhatian
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Pemerintah Prioritaskan Beri Subsidi Motor Listrik

Redaksi PajakOnline · 17 Feb 2023, 14.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan pemerintah masih menghitung besaran subsidi yang akan diberikan kepada masyarakat yang ingin membeli kendaraan listrik. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mengalkulasi besaran subsidi tersebut.

Menurut Jokowi, pemerintah akan memprioritaskan pemberian subsidi untuk sepeda motor listrik terlebih dulu. "Tentu saja yang didahulukan motornya," kata Jokowi saat pembukaan IIMS 2023 di Jakarta, dikutip hari ini.

Jokowi mengatakan pembelian mobil listrik saat ini biasanya berskema inden. Masyarakat pun perlu menunggu selama 2 bulan hingga setahun untuk memperoleh mobil listrik yang dipesannya. Dengan tingginya minat masyarakat tersebut, dia menilai antren pembelian kendaraan listrik berpotensi makin lama apabila pemerintah memberikan subsidi.

"Mengantrenya sudah ada yang 2 bulan, ada yang 6 bulan. Inden, apalagi diberi insentif. Tetapi, tetap dalam perhitungan dan kalkulasi nanti ya," kata Jokowi.

Sebelumnya dalam pemberitaan media ini, Kementerian Perindustrian mengusulkan pemberian insentif dalam bentuk subsidi bagi masyarakat yang membeli kendaraan listrik. Subsidi ini dinilai akan mendorong masyarakat beralih dari kendaraan berbahan bakar fosil menjadi
listrik.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengusulkan subsidi diberikan terhadap mobil listrik yang diproduksi di dalam negeri. Nominal subsidinya pun bervariasi. Untuk mobil listrik berbasis baterai, rencananya diberikan subsidi senilai Rp80 juta, sedangkan pada mobil listrik berbasis hybrid diberikan subsidi sekitar Rp40 juta.

Kemudian, atas pembelian sepeda motor listrik baru rencananya akan diberikan subsidi sebesar Rp8 juta, sedangkan untuk pembelian sepeda motor konversi menjadi listrik akan diberikan subsidi Rp5 juta.

Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2021, pemerintah selama ini telah mengatur insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk kendaraan listrik. Untuk kendaraan bermotor dengan teknologi battery electric vehicles dan fuel cell electric vehicles, akan
dikenakan PPnBM 15% dengan dasar pengenaan pajak (DPP) 0% dari harga jual.