PajakOnline.com—Pengusaha kena pajak (PKP) yang melakukan penyerahan mobil listrik dan bus listrik harus memenuhi ketentuan pembuatan faktur pajak berdasarkan PMK 38/2023 agar penyerahan tersebut mendapatkan fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah (DTP).
Berdasarkan PMK 38/2023, PKP harus membuat 2 faktur pajak atas penyerahan mobil listrik atau bus listrik yang mendapatkan fasilitas PPN DTP sebesar 10%. Hal yang sama juga berlaku untuk penyerahan bus listrik dengan PPN DTP sebesar 5%.
"Faktur pajak ... atas setiap penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan/atau KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu yang mendapatkan PPN DTP 10% ... dibuat dengan menerbitkan 2 faktur pajak," demikian kutipan Pasal 6 ayat (3) PMK 38/2023.
Untuk penyerahan dengan PPN DTP sebesar 10%, PKP harus membuat faktur pajak dengan kode transaksi 01 untuk bagian 1/11 dari harga jual yang tidak mendapatkan PPN DTP serta faktur pajak 07 untuk bagian 10/11 dari harga jual yang mendapatkan PPN DTP.
Untuk penyerahan dengan PPN DTP sebesar 5%, PKP harus membuat faktur pajak dengan kode 01 untuk bagian 6/11 dari harga jual yang tidak mendapatkan PPN DTP dan faktur pajak dengan kode 07 untuk bagian 5/11 dari harga jual yang mendapatkan PPN DTP.
