PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan membuka layanan pajak di luar kantor berupa Pojok Pajak untuk memudahkan masyarakat mengakses layanan pajak, terutama pada masa penyampaian Laporan SPT Tahunan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengungkapkan, sudah ada 1.426 lokasi Pojok Pajak di seluruh Indonesia. Wajib pajak dapat mengunjungi layanan Pojok Pajak apabila memerlukan asistensi dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
"Telah disusun jadwal lebih dari 1.400 kegiatan LDK atau Pojok Pajak selama bulan Maret 2024," katanya dalam pengumuman DJP Nomor PENG-8/PJ.09/2024.
Dwi mengatakan unit kerja DJP di seluruh wilayah Indonesia telah menyusun jadwal kegiatan Pojok Pajak pada masing-masing wilayah kerjanya. Pada lampiran pengumuman, diperinci pula lokasi pembukaan pojok pajak beserta jadwal pelayanannya.
Wajib pajak dapat mencari tahu lokasi pojok pajak melalui lampiran pengumuman DJP. Selain itu, akun Instagram masing-masing kantor pelayanan pajak (KPP) atau kantor pelayanan, penyuluhan, dan konsultasi perpajakan (KP2KP) biasanya juga turut mengumumkan lokasi pojok pajak yang dibuka.
"Jadwal sebagaimana dimaksud akan diperbarui sesuai dengan perkembangan secara berkala," kata Dwi.
