TRENDING
Polri Tetapkan Listyo Sigit, Ahrie Sonta dan Eko Hadi sebagai Tersangka Penyadapan Presiden PrabowoDJP Perluas Pengawasan Transaksi Digital Luar Negeri, Cegah Pemungutan PPN BergandaKunjungan Wisatawan Mancanegara 12,01 Juta hingga September 2026, Pariwisata Indonesia Terus TumbuhEkonomi Indonesia Menguat, Optimistis Momentum Pertumbuhan di Tengah Tekanan GlobalBukan Pajak Baru, Pungutan PPN Hanya untuk Transaksi Barang dan Jasa Digital Luar NegeriBEI Evaluasi Insentif Pajak Emiten, Tarif PPh Badan 19 Persen Jadi Daya Tarik Perusahaan Melantai di BursaPemprov DKI Jakarta Kembali Hapus Denda Pajak Kendaraan hingga 31 Desember 2026, Berlaku Otomatis Tanpa PermohonanSoal Transfer Uang Pribadi Kena Pajak, Ini Kata DJPNeraca Perdagangan Indonesia September 2026 Surplus USD3,36 Miliar, Defisit Migas Jadi PerhatianHarga Pangan Melonjak Awal November Ini, Bawang Merah Rp70.000 dan Cabai Rawit Tembus Rp124.400 per KgEkspor Indonesia Tembus USD221,23 Miliar hingga September 2026, Industri Pengolahan Jadi Motor PertumbuhanDJP Tunjuk 3 Pemungut Baru, Kepatuhan Pajak Ekonomi Digital DiperkuatPenerimaan Pajak Riau Capai Rp13,23 Triliun, Tumbuh 28,97 Persen hingga September 2026Pajak Fintech Terkumpul Rp5,40 Triliun hingga September 2026Penerimaan Pajak Kripto Capai Rp2,18 Triliun hingga September 2026Setoran Pajak Digital Capai Rp58,75 Triliun hingga September 2026Polri Tetapkan Listyo Sigit, Ahrie Sonta dan Eko Hadi sebagai Tersangka Penyadapan Presiden PrabowoDJP Perluas Pengawasan Transaksi Digital Luar Negeri, Cegah Pemungutan PPN BergandaKunjungan Wisatawan Mancanegara 12,01 Juta hingga September 2026, Pariwisata Indonesia Terus TumbuhEkonomi Indonesia Menguat, Optimistis Momentum Pertumbuhan di Tengah Tekanan GlobalBukan Pajak Baru, Pungutan PPN Hanya untuk Transaksi Barang dan Jasa Digital Luar NegeriBEI Evaluasi Insentif Pajak Emiten, Tarif PPh Badan 19 Persen Jadi Daya Tarik Perusahaan Melantai di BursaPemprov DKI Jakarta Kembali Hapus Denda Pajak Kendaraan hingga 31 Desember 2026, Berlaku Otomatis Tanpa PermohonanSoal Transfer Uang Pribadi Kena Pajak, Ini Kata DJPNeraca Perdagangan Indonesia September 2026 Surplus USD3,36 Miliar, Defisit Migas Jadi PerhatianHarga Pangan Melonjak Awal November Ini, Bawang Merah Rp70.000 dan Cabai Rawit Tembus Rp124.400 per KgEkspor Indonesia Tembus USD221,23 Miliar hingga September 2026, Industri Pengolahan Jadi Motor PertumbuhanDJP Tunjuk 3 Pemungut Baru, Kepatuhan Pajak Ekonomi Digital DiperkuatPenerimaan Pajak Riau Capai Rp13,23 Triliun, Tumbuh 28,97 Persen hingga September 2026Pajak Fintech Terkumpul Rp5,40 Triliun hingga September 2026Penerimaan Pajak Kripto Capai Rp2,18 Triliun hingga September 2026Setoran Pajak Digital Capai Rp58,75 Triliun hingga September 2026
PajakOnline
Beranda
Berita Pajaknews
Hubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua berita

Headlines

Mulai Hari Ini sampai 1 Juni 2020, Bandara Soetta Hanya Layani Angkutan Kargo dan Penerbangan Khusus

·

Mulai Hari Ini sampai 1 Juni 2020, Bandara Soetta Hanya Layani Angkutan Kargo dan Penerbangan Khusus

PajakOnline.com—PT Angkasa Pura II (Persero) Kantor Cabang Utama Bandara Soekarno-Hatta menyampaikan bahwa terhitung mulai hari ini, Jumat (24/4/2020) hingga 1 Juni 2020, Bandara Internasional Soekarno-Hatta (CGK) berstatus Terminate Operation.

Artinya, Bandara Internasional Soekarno-Hatta tidak melayani operasional penerbangan komersial (penumpang umum) yang terjadwal atau tidak terjadwal ke seluruh rute domestik maupun Internasional.

Hal ini sejalan dengan Peraturan Presiden dan Keputusan Menteri Perhubungan tentang larangan mudik lebaran oleh Pemerintah. Larangan mudik lebaran ini dilakukan untuk memutus mata rantai penularan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Senior Manager of Branch Communication & Legal Bandara Internasional Soekarno-Hatta PT Angkasa Pura II, Febri Toga Simatupang mengatakan, dengan status terminate operation bukan berarti Bandara Soekarno-Hatta ditutup melainkan hanya melayani penerbangan khusus dan angkutan kargo.

“Kami sampaikan bahwa, mulai Jumat (24/4) pukul 00.00 WIB, Bandara Soekarno-Hatta hanya melayani angkutan kargo dan penerbangan khusus,” kata Febri Toga. Dengan demikian, Terminal 1, Terminal 2 dan Terminal 3 ditutup untuk umum atau tidak melayani penumpang.

Sementara Terminal Kargo masih tetap beroperasi seperti biasa. Adapun penerbangan khusus yang dimaksud antara lain pimpinan lembaga tinggi Negara Republik Indonesia dan tamu/wakil kenegaraan dan perwakilan organisasi internasional.

“Repatriasi atau pemulangan WNI dan WNA masih dilayani serta Operasional penegakan hukum dan pelayanan darurat petugas penerbangan,” ujar Febri Toga. Kepada seluruh pengguna jasa atau penumpang yang telah membeli tiket (issued ticket) agar menghubungi maskapai terkait untuk melakukan pengembalian dana (refund) atau merubah jadwal penerbangan (reschedule).

“Kami himbau kepada penumpang yang telah memiliki tiket penerbangan dalam waktu dekat atau selama larangan mudik diberlakukan agar menghubungi pihak maskapai untuk melakukan refund atau reschedule penerbangan,” tutur Febri Toga.

Berita lainnya di Headlines